oleh

Empat Preman Jalanan Dibekuk Jajaran Polres Bogor

POSKOTA.CO – Empat preman jalanan yang aksinya kerap meresahkan dan merugikan masyarakat, dibekuk polisi dari Polres Bogor dan Polsek Cileungsi.

Para pelaku kejahatan ini melakukan perampasan kendaran roda dua. Modus aksi para pelaku yakni, berpura-pura menjadi mata elang atau debt collector.

Kapolres Bogor, AKBP Harun didampingi Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas dan Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, kelompok bandit ini diburu petugas, setelah adanya dua laporan masyarakat yang menjadi korban.

“Ditangkap empat orang yang diduga pelaku perampasan berdasarkan dua laporan korban. Kami juga menetapkan 7 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka masih kami kejar,” kata AKBP Harun Jumat (23/7/2021).

Kepada wartawan di lobby Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini mengatakan, pelaku perampasan kendaraan roda dua merk Yamaha Flexi yang ditangkap ada 3 orang.

Mereka masing-masing berinisial DS, TSM dan DHM. Dari kasus ini, ada 2 orang kini masih DPO.

“Dua pelaku yang burob ini perannya ketua geng perampasan dan penadah motor hasil kejahatan,”kata AKBP Harun.

Sementara geng perampasan kendaraan roda dua merk Honda Vario ditempat yang berbeda juga berhasil diungkap pihak kepolisian, dimana tersangkanya bernisial R sudah diamankan.

“Tersangka R awalnya tidak mengakui perbuatannya, setelah kami memperlihatkan bukti rekaman CCTV dan lainnya akhirnya ia mengakui. Dari kasus ini kami menetapkan 5 orang sebagai DPO,”  tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah berstatus tersangka ini dijerat pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dianggap melakukan penipuan, perampasan maupun penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ditempat yang sama, Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam menambahkan, dalam modus aksinya, para pelaku perampasan kendaraan roda dua ini mengaku sebagai mata elang (Matel) yang mendapatkan tugas menarik kendaraan dengan alasan pemilknya menunggak angsuran atau cicilan.

Setelah aksinya berhasil, motor korban yang telah dikuasai, kemudian digadaikan ke penadah di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Uang gadaian dari hasil kejahatan sebesar Rp 1,5 juta dibagi rata di antara sesama pelaku.

Kompol Andri Alam menambahkan, para pelaku perampasan motor di jalan raya ini sangat lihai.

Kelompok ini sudah beraksi sejak tahun 2012 hingga 2019 lalu. Kemudian beraksi lagi tahun 2020 dan 2021 dan akhirnya baru kali ini ditangkap.

Pengakuan satu tersangka, mereka sudah melakukan perampasan kendaraan di jalan raya dengan modus Matel sejak tahun 2012 dan 2019.

Selama kurun waktu 7 tahun ini, mereka beraksi diwilayah Tanggerang, Depok dan Bogor.

Namun aksi kelompok bandit ini terhenti dipertengahan tahun 2021 setelah tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Cileungsi menangkap separuh anggota kelompok bandit ini.

“Mereka terkenal ‘licin bak belut’ dan baru berhasil ditangkap oleh Polres Bogor dan Polsek Cileungsi. Masih ada yang buron. Sedang dalam pengejaran,”tegas Kompol Andri Alam Wijaya. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *