oleh

Dua Lokasi Pembuatan Kosmetik Ilegal di Bekasi Digerebek Polisi

POSKOTA.CO – Pembuatan kosmetik menggunakan bahan berbahaya diungkap Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (29/1/2021). Ada dua lokasi pembuatan kosmetik itu di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan Jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jati Asih digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak memiliki izin edar tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Cs diduga sebagai pemiliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas berhasil membongkar kasus kesediaan farmasi berupa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasias atau kemanfaatn dan mutu.

“Penggerebekan dilakukan pada Kamis 28 Januari pukul 13.00,” kata Kombes Yusri di lokasi penggerebekan di Jati Asih, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa, Yoleskin All Variant 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack dan tepung beras Rose Brand, dan Margout.

Modus operandi tersangka CS, menurut Yusri, hasil produksi dijual ke sejumlah toko kosmetik. Hasil pemeriksaan diketahui, kosmetik olahan tersangka Cs jika digunakan oleh masyarakat akan sangat berbahaya. “Karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan tidak ada mutu dan khasiat kosmetik ini,” tegas Yusri.

Terungkapnya dua lokasi pembuatan kosmetik berawal informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence. “Dari hasil pemeriksaan, kosmetik ini ilegal tanpa izin,” ungkapnya.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Sudjarwoto menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 197 subsidair Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *