oleh

Dalam Kasus Chromebook, IAW Minta Kejaksaan Agung Berani Masuk ke Penyidikan Korporasi

BOGOR – Kasus Chromebook, kini bergulir di pengadilan dengan Nadiem Makarim, sebagai terdakwa. Sistim belajar digitalisasi pendidikan, pemerataan akses teknologi, yang digadang merupakan loncatan besar menuju sekolah abad ke-21 dipromosikan sebagai jawaban cepat atas krisis pendidikan, saat Pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia.

Chromebook dipilih sebagai solusi siswa belajar dari rumah, akibat sekolah ditutup. Solusi ini terlihat bagus dan tampak mulia. Akan tetapi terobosan ini, akhirnya berubah menjadi berkas perkara yang menjerat Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan saat proyek ini berlangsung.

Kejaksaan Agung melalui konstruksi hukumnya menemukan, jika sistem dan mekanismenya diduga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) dalam keterangan persnya mengatakan, di banyak sekolah, Chromebook akhirnya menumpuk di lemari. Ada yang belum pernah dinyalakan. Ada yang tidak bisa digunakan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, program ini tidak sesuai kebutuhan, dan tidak didukung infrastruktur.

“Masalah utamanya bukan pada laptop itu sendiri. Masalahnya ada pada sistem yang mengunci laptop tersebut. Chromebook tidak berdiri sendiri,” kata Iskandar Senin 12 Januari 2026.

“Alat ini bergantung pada Chrome Device Management (CDM) dan Chrome Education Upgrade (CEU). Itu dua layanan berbayar yang menentukan apakah perangkat bisa dikelola, diaktifkan, dan dipakai sesuai tujuan pendidikan,” ujarnya lagi.

IAW menemukan, tanpa CDM dan CEU, maka Chromebook kehilangan fungsi institusionalnya.

“Dengan kata lain, negara membeli perangkat keras, tetapi kendali nyala-matinya ada di luar tangan negara,” paparnya.

Penyidik menurut IAW menemukan pola ini sebagai bagian dari kerugian negara. Bukan biaya tambahan. Bukan fitur opsional. Tetapi komponen wajib yang sejak awal melekat dalam desain pengadaan.

“Dalam dunia audit dan persaingan usaha, kondisi ini punya nama, yakni, vendor lock-in,” tegasnya.

“Negara dikunci ke satu ekosistem teknologi, satu pemilik sistem operasi, dan satu jalur lisensi,” ungkapnya.

IAW menilai, keputusan mengubah spesifikasi pengadaan dari sistem yang lebih terbuka ke Chrome OS, itu bukan keputusan teknis biasa.

“Ini menciptakan pasar tunggal. Dan di pasar tunggal itu, hanya satu pihak yang memegang kunci sistem,” katanya.

IAW mendukung langkah Kejagung, jika hal ini bukan sebagai kesalahan administratif, tetapi sebagai rekayasa kebijakan yang menguntungkan ekosistem tertentu.

IAW menyesalkan pernyataan terbuka Google bahwa mereka hanya penyedia lisensi, bukan penjual, tidak ada suap, tidak ada imbalan.

“Pernyataan Google ini, jika korupsi masih dibaca dengan kacamata lama. Hukum tidak lagi sesempit itu. Dalam perkara ini, yang dicari adalah siapa yang diuntungkan secara sistemik,” ujarnya.

Bagi IAW, dalam kerangka hukum Indonesia, korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban, bukan karena memberi uang, tetapi karena mengambil manfaat dari kebijakan yang merugikan negara.

Laporan BPK menjadi saksi yang paling jujur. Di sana tertulis bagaimana perangkat tidak digunakan, bagaimana kebutuhan sekolah tidak pernah benar-benar diuji, dan bagaimana pengadaan dilakukan tanpa kesiapan lapangan.

Bahkan temuan IAW, ada sekolah tanpa internet, tapi dipaksa menerima perangkat berbasis cloud, dan guru tanpa pelatihan diminta mengelola sistem digital.

“Ini bukan kegagalan teknis. Ini kegagalan kebijakan,” paparnya.

IAW juga heran dengan pernyataan Google yang menegaskan, jika investasinya di entitas yang pernah dipimpin Nadiem Makarim terjadi jauh sebelum ia menjadi menteri.

Bagi IAW, ketika kebijakan negara bernilai triliunan rupiah menguntungkan ekosistem teknologi tertentu, publik berhak bertanya.

Karena kasus Chromebook, bukan lagi soal siapa pejabatnya. Ini soal apakah negara sanggup menjerat kejahatan korporasi yang bekerja melalui desain sistem, lisensi, dan kebijakan.

“Kejaksaan Agung jangan berhenti pada individu, tapi harus berani masuk ke penyidikan korporasi,” ungkapnya. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *