oleh

Buntut Tiga Pencuri Sawit Ditangkap, Tokoh Masyarakat Datangi PT GMP

LAMPUNG TENGAH – Sejumlah warga dan tokoh masyarakat dari Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi kantor PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk melakukan mediasi terkait ditangkapnya tiga pencuri sawit 8.8 ton, pada Senin (15/1/2024) sore.

Guna memastikan kegiatan mediasi berjalan dengan aman dan kondusif, puluhan personel Polres Lampung Tengah dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan di PT GMP dipimpin Kabag Ops Kompol HD Pandiangan.

Adapun tuntutan yang disampaikan melalui tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kampung Terbanggi Ilir yakni meminta tiga pelaku pencurian 8,8 ton sawit di PT GMP dibebaskan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pihaknya pun turut hadir dalam mediasi bersama kedua belah pihak. “Benar, masyarakat Kampung Terbanggi Ilir berikut para tokoh datang ke PT GMP dengan poin tuntutan meminta ketiga pelaku pencuri sawit dibebaskan,” ujarnya, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (16/1/2024).

Menyikapi tuntutan tersebut, Yudhi menjelaskan, proses hukum tetap berlanjut, dan jajarannya berhak melanjutkan proses penyidikan. Dan juga, pihak pelapor (PT GMP) telah memutuskan untuk tidak mencabut laporannya. “Karena, kasus pencurian seperti ini di lokasi tersebut tidak terjadi kali ini saja, tetapi sudah sering terjadi dan sudah berulang ulang,” katanya.

Ketiga pelaku telah tertangkap tangan melakukan tindak pidana pasal 363 KUHPidana, dengan kerugian lebih dari Rp7 juta. “Kami tidak pilih kasih dalam penegakan hukum di wilayah Lampung Tengah,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga petani di Lampung Tengah, tepergok sedang mencuri sawit perusahaan sebanyak 8,8 ton. Hal itu diketahui oleh satpam PT Gunung Madu Plantation (PT GMP) saat berpatroli di areal perkebunan kelapa sawit, wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kini, ketiga pelaku inisial TS (40), RS (28), dan IM (35) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah berikut barang bukti sawit hasil curian. Ketiga pelaku diketahui berasal dari Dusun 5, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. “Dengan membawa peralatan panen, mereka menyengget sawit hingga 294 janjang atau setara muatan 1 truk,” kata Kasat.

Yudhi menjelaskan, kejadian bermula saat Muhtadi (54) selaku Pengawas Sawit Divisi IV PT GMP mendapat laporan ada aksi pencurian sawit. Kedua satpam mendapati tiga pelaku sedang mendodos sawit. “Para satpam mengaku, ketiga pelaku sudah mengumpulkan 294 janjang sawit, atau setara 8,8 ton,” ungkapnya.

“Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*/galang)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *