POSKOTA CO- Petugas Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan Kapal KM Sanjaya Putra gegara membawa 10 ribu batang kayu teki. Sejumlah kayu ini rencananya akan dibawa dari Batam tujuan Singapura.
“Kapal tersebut diamankan saat berlayar dari pulau Labon Batam menuju Singapura pada Jumat (11/11), ” kata M Rizki Baidillah Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam melalui rilis diterima POSKOTA CO-, Jumat (11/11).
Lanjut Rizki, penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, dari pemeriksaan kapal, selain mengamankan kayu teki tanpa dokumen, petugas mengamankan nahkoda berinisial HS.
“Untuk pemeriksaan lanjut KM Sanjaya Putra langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang, ” sambung Rizki.
Informasi berkembang diperoleh POSKOTA CO-, penyeludupan kayu teki dari Batam sudah berulang terjadi, bahkan wilayah Dapur 12 Batam disebut-sebut sebagai sumber pemasok kayu teki terbesar.
Dinas kehutanan setempat terkesan kurang maksimal melakukan pengawasan dan sosialisi kepada warga bahwa kayu teki/ bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi. Diperparah lagi, mengumpulkan kayu teki dianggap sebagai pekerjaan untuk menyambung hidup.
“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/ bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi, pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” tutup Rizki Baidillah. (Ferry).







Komentar