oleh

Bareskrim Polri Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kebakaran Gedung Utama Kejagung

POSKOTA.CO–Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah dua bulan bekerja,  penyidik gabungan Bareskrim Polri berhasil menemukan tersangka di balik kebakaran tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara. ”

Kita menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung atas kealpaannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara guna mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut. “Penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kebakaran Kejagung. Masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau  ada pembakaran,” ujar Irjen Argo.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 131 orang. Dari 131 orang itu,  64 diantaranya berstatus saksi. Penyidik juga melakukan olah TKP di lokasi kebakaran sebanyak 6 kali.

Diberitakan sebelumnya, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Penyidikan membutuhkan waktu dua bulan untuk menetapkan tersangkanya.

Sebelumnya pihak Bareskrim Polri dan Kejagung telah  menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran ini.(Omi/fs/bem)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *