oleh

Aniaya Wanita di Muka Umum, Tiga Pelaku Ditahan

POSKOTA. CO – Penyilidikan kasus pemukulan yang terjadi pada malam tahun baru, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka MFF (20), SR (21) dan IY (24) tindakan kekerasan di muka umum pada dua korban yang dilakukan di wilayah Kelurahan Panaragan, Kota Bogor, setelah polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP M Arsal Sahban mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kini sudah ditahan terkait peristiwa penganiayaan terhadap wanita di muka umum.

Menurut AKBP Arsal, kejadian bermula dari adanya dugaan pelecahan oleh salah satu pelaku kepada pacar M adik korban.

KA yang mencoba melakukan klarifikasi kepada para pelaku yang dalam keadaan mabuk, tak diterima baik.

“Karena tidak terima, pelaku langsung melakukan pemukulan atas korban. Kekerasan fisik ini membuat korban mengalami luka memar di bagian kepala,” kata AKBP Arsal.

Korban yang tidak terima dengan hal tersebut pada Jumat (1/1/2021) lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/ 2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA ditindaklanjuti dengan penangkapan tiga pelaku.

“Penganiayaan terhadap wanita ini sudah kami tahan tiga orang, dan sudah mengaku bahwa mereka yang melakukan. Adapun kejadian penganiayaan ini terjadi pada malam tahun baru diakibatkan oleh pesta miras,” kata Wakapolresta.

AKBP Arsal menjelaskan, enam orang yang diduga pelaku kekerasan yang dimintai keterangan, dalam pemeriksaan, hanya tiga orang yang cukup bukti dan ditingkatkan menjadi tersangka.

“Ada enam orang yang sudah diperiksa, namun yang cukup bukti tiga orang. Ini setelah kita lakukan pemeriksaan belum cukup bukti. Yang lain cenderung menjaga dan melerai supaya tidak terjadi perkelahian lebih lanjut,” terangnya.

Para pelaku, lanjut AKBP Arsal, dikenakan Pasal 170 Ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang.

“Usia pelaku rata-rata udah dewasa. M, salah satu korban, masih di bawah umur yakni 16 tahun. Bisa diterapkan undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.

Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa gitar. Para pelaku juga mengaku,
sebelum melakukan kekerasan, mereka berpesta minuman keras.

“Pada kondisi mabuk, para pelaku melakukan kekerasan. Salah satu korban mengalami luka sampai 11 jahitan di kepala. Kalau M itu luka ringan,” tegas AKBP Arsal. (yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *