POSKOTA.CO-Tim Sudit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor menggunakan senjata api rakitan. Ada 11 tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok ditangkap Jatanras Ditkrimum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di dampingi Kabag Ops, dan penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (31/12)2021) mengatakan, Subdit Jatanras telah menangkap 11 tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan senjata api rakitan. Dalam waktu 1 bulan Subdit Jatanras berhasil meringkus 11 orang tersangka di 3 tempat, yakni di Tanggerang Selatan, Tanggerang Kota dan Bekasi.
Menurut Kombes Zulpan, ke 11 tersangka ini terbagi 3 kelompok yang terdiri dari, kelompok pertama 2 orang, kelompok dua 6 orang dan ke tiga 3 orang. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku lebih dulu memantau dan memonitor situasi jalanan dan melihat kendaraan yang terparkir di tempat sepi kemudian mereka beraksi dengan mengunakan konci T.
Barang bukti yang didapat oleh Subdit Jatanras Berupa Konci T, senjata api Rakitan dan 9 unit sepeda motor. Masyarakat yang motornya dicuri 1 bulan belakangan ini di Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Bekasi dapat diambil di Polda Metro Jaya
Para tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1,2,3,4 dan 5 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara sementara pasal 480 KUHP 4 tahun penjara.(omi/sir)







Komentar