POSKOTA.CO-Terkait Laporan Polisi No.Pol LP/B/114/V/2023/SPKT/POLDA SUlTENG, oleh pengusaha Sulteng Ikbal Basir Khan sebagai Pelapor. Jimmy Lizardo-Ex Dirut BPST melalui Kuasa Hukum nya telah memberikan tanggapan bahwa sudah menyerahkan kronologis beserta bukti-bukti yang ada terkait kasus tersebut kepada Penyelidik Polda Sulteng pada tanggal 13 Juni 2023 .
BPST atau PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah adalah Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Palu dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan strategic partner atau mitra strategis yang kemudian kerjasama tersebut diatur dengan Letter Of Intent (LoI).
Dalam bukti-bukti yang diserahkan, salah satunya adalah terkait Laporan Pertanggungjawaban Jimmy Lizardo selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. BPST. Dimana dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut salah satunya mengenai LoI termasuk didalamnya, LoI dengan Ikbal Basir Khan (Pelapor).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ikbal Basir Khan mengatakan, bahwa persoalannya dengan terlapor itu berawal dari kontrak kerja berupa land clearing KEK Palu yang berlokasi di Kecamatan Tawaeli dengan jaminan terhadap pelaksanaan dari Kerjasama operasional antara mitra strategis sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
“Kontrak kerjanya dibuat 16 Februari di Jakarta, dengan estimasi pekerjaan berlangsung April-Mei 2023,",” kata Ikbal Basir Khan.
Pekerjaan ini tidak dapat berlangsung karena dasar pekerjaan land clearing ini adalah pekerjaan PT. BPST dengan PT. Trinitan Metals and Minerals (TMM), sedangkan pekerjaan ini tidak terlaksana (ter-hold) karena adanya kasus hukum antara PT.TMM dengan PT. BPST sehingga pada waktu itu ada audit investigasi dari BPKP Provinsi Sulawesi Tengah dan juga laporan ke Mabes Polri oleh Komisaris Utama PT. BPST pada tanggal 10 April 2022.
BPST Keluarkan Surat Perpanjangan LoI
Pada tanggal 29 Desember 2022 dengan nomor surat 044/BPST/DU/XII/2022, Jimmy Lizardo sebagai Direktur Utama PT. BPST mengeluarkan surat kepada mitra strategis pemegang LoI mengenai Perpanjangan Waktu Letter of Intent, termasuk salah satunya adalah Bapak Ikbal Basir Khan. Dalam surat yang dikirimkan itu, PT. BPST meminta perpanjangan waktu 1 tahun LoI bagi pemegang LOI yaitu Bapak Ikbal Basir Khan sampai dengan 16 Februari 2024.
Pada tanggal 18 Januari 2023 dengan nomor surat 047/BPST/DU/I/2023 PT Bangun Palu Sulawesi Tengah kembali mengirimkan surat kepada Bapak Ikbal Basir Khan perihal Konfirmasi Perpanjangan Waktu Letter of Intent yang pada surat tersebut berisi permohonan untuk Bapak Ikbal Basir Khan menyampaikan secara resmi tertulis keputusan yang akan diambil mengenai permohonan Perpanjangan atas LoI tersebut.
Kemudian Bapak Ikbal Basir Khan mengirimkan balasan surat kepada PT. BPST pada tanggal 7 Februari 2023, dimana pada surat tersebut Bapak Ikbal Basir Khan tidak bersedia memperpanjang LoI tersebut dan meminta pengembalian dana Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang sudah ditransfer kepada PT. BPST.
BPST memberikan tanggapan secara tertulis atas surat yang dikirimkan oleh Bapak Ikbal Basir Khan, surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2023 dengan nomor surat 048/BPST/DU/II/2023 yang berisi akan segera memproses permohonan Bapak Ikbal Basir Khan dan memohon kesabaran Bapak untuk proses mekanisme pencairan dana LoI tersebut, mengingat PT. BPST sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sedang banyak melakukan pembenahan, namun demikian manajemen PT. BPST akan mengusahakan pengembalian dana tersebut secepatnya kepada Bapak Ikbal Basir Khan sesuai dengan Kesepakatan LoI.
Murni Perjanjian Antara PT. BPST dengan Partner Stratregic
Pada intinya semua LoI antara BPST dan Mitra Strategis yang sudah dilakukan adalah murni Perjanjian antara PT. BPST dengan Partner Strategic, dan mengenai LoI itu sendiri pernah dijelaskan di media massa pada tanggal 11 Mei 2022 dimana dalam pemberitaan tersebut telah disampaikan mengenai Laporan Keuangan Kuartal Pertama Tahun 2022 PT. BPST dan juga menyampaikan mengenai Letter of Intent dengan Mitra Strategis yang telah dilakukan oleh PT. BPST dimana salah satu dari pemegang LoI tersebut adalah milik Bapak Ikbal Basir Khan.
Dalam Laporan Keuangan yang di published tersebut disebutkan bahwa Dana LoI merupakan hutang pihak ketiga dari PT. BPST. Dana yang ditransfer oleh mitra strategis atau strategic partner sebagai pemegang LOI masuk dalam rekening PT. BPST dan transaksi tersebut sudah dilaporkan baik di media massa, kepada pemegang saham dalam RUPS LB 23 Agustus 2023 dan dalam Laporan Keuangan 2022 yang diterima oleh pemegang saham dan pihak terkait, dimana dalam Laporan Keuangan tersebut dana LoI ini dicatatkan sebagai beban hutang pihak ketiga. Jadi Dana LoI tersebut menjadi hutang PT. BPST yang memang harus dilunasi.
Menurut Kuasa Hukumnya, laporan dugaan penipuan itu tidak berdasar, karena per tanggal 14 April 2023 beliau sudah tidak menjabat sebagai Dirut BPST sehingga secara hukum tidak memiliki kapasitas dan wewenang apapun terhadap kebijakan PT. BPST dalam membayar hutang perusahaan, dan dalam laporan Pertanggungjawaban nya juga beliau meminta kepada Pemegang saham supaya memprioritaskan pembayaran pengembalian dana LoI, atau paling tidak Pengurus baru PT. BPST yang baru dapat berkomunikasi dengan mitra strategis pemegang LoI agar mitra strategis ini memperoleh kepastian. (*/fs)







Komentar