oleh

Terkait DD 2023, Pemdes Cihideunggirang Diperiksa Kejaksaan Negeri Kuningan

KUNINGAN-Pemerintah Desa (Pemdes)  Cihideunggirang Kecamatan Cidahu Kuningan Jawa Barat, mengakui pernah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, dalam pusaran pengelolaan Dana Desa (DD) Cihideunggirang tahun anggaran 2023.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, Badru Alqubani,S.Sos., ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM melalui sambungan WhatsApp (WA), Jum’at (29/12/2023).

Menurut Sekdes ini, baik kepala desa maupun dirinya, sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.

“Kami sudah memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan, terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2023,” terangnya.

Disebutkan Sekdes, sampai sejauh ini perkembangan dalam mengikuti proses itu,  pihaknya sudah mendapatkan kesimpulan, jika Inspektorat Kabupaten Kuningan telah memerintahkan ke arah Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dengan harus ada pengembalian keuangan negara sekitar 50 juta rupiah oleh Pemdes Cihideunggirang.

“Sudah ada ketentuan dari Inspektorat untuk TGR, harus ada pengembalian keuangan negara sekitar 50 juta rupiah,”ucapnya.

Sementara itu, warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebut saat bertemu dengan POSKOTAONLINE.COM mempertanyakan, jika harus dilakukan pengembalian keuangan negara, maka diasumsikan sudah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu.

“Sebagai masyarakat kami mempertanyakan, bagi oknum pelaku yang kemudian terbukti menyalahgunakan wewenang atau menyalahgunakan anggaran ini, lantas apa sangsinya ?”tanyanya menyoal.

Guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas, mengenai persoalan dimaksud, POSKOTAONLINE.COM berencana mengonfirmasi pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.

Sekadar untuk diketahui, persoalan ini mencuat, terinformasi karena adanya pengaduan masyarakat (dumas) kepada aparat penegak hukum (APH) Kejari Kuningan, yang mempermasalahkan beberapa kegiatan pembangunan di desa setempat dengan sumber anggaran dari DD tahun 2023. (Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *