KUNINGAN,
Sejumlah siswa SMPN 1 Cidahu Kabupaten Kuningan Jawa Barat, selaku penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), diduga masih dibebani pembelian buku-buku lembar kerja siswa (LKS).
Informasi mengenai hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum juga mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, Jum’at (20/09) melalui sambungan whatsApp (WA), Kadisdik Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos.,M.Si.,masih belum memberikan keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh POSKOTAONLINE.COM., peristiwa dugaan jual beli buku LKS yang dilakukan pihak SMPN 1 Cidahu terhadap siswa, dikeluhkan orang tua siswa.
Salah satunya, keberatan mengenai hal itu disampaikan orang tua siswa kelas VIII, yang mengaku anaknya memperoleh bantuan dana dari pemerintah berupa Program Indonesia Pintar (PIP).
Disebutkannya, dana yang diterima anaknya bersumber dari PIP itu, sebagian diantaranya sudah diplot untuk kepentingan di sekolah.
“Uang PIP itu ada yang dibayarkan anak saya untuk beberapa kepentingan mengikuti himbauan pihak sekolah,”ungkapnya.
Disebutkan lebih rinci orang tua siswa ini, pembayaran dari uang PIP yang diterima anaknya itu, diantaranya membayar (membeli-red) buku LKS sebesar Rp 120 ribu, lalu memberi infaq untuk pembangunan musholla sekolah sebesar Rp 50 ribu dan mengeluarkan biaya administrasi untuk pengambilan dana PIP sebesar Rp 50 ribu.
“Anak saya membayar kepentingan-kepentingan tersebut seluruhnya berkisar Rp 220 ribu dari uang PIP,”terangnya.
Sementara itu, secara terpisah saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM. disela-sela kegiatan bumi perkemahan di Desa Legok belum lama ini, pihak SMPN 1 Cidahu melalui Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kesiswaan, H Didi, S.Pd.,mengakui pihaknya melakukan penjualan buku-buku LKS kepada siswa.
“Hal ini bersifat menyeluruh semua siswa, sehingga siswa penerima PIP juga harus membayar untuk pembelian buku LKS tersebut dan itu dilakukan oleh siswa ini sesudah menerima pencairan dana PIP,”ungkapnya.
Ditegaskan Didi, pihaknya tidak melakukan pemotongan dana PIP para siswa untuk keperluan-keperluan dimaksud. Proses pencairan dan penyaluran dana PIP direalisasikan secara langsung dan utuh jumlah nominalnya kepada siswa penerima manfaat.
“Mereka (siswa-red) membayarkan untuk beli buku LKS, infaq ke mesjid musholla itu sesudah dana PIP diterima terlebih dulu,”ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wakasek tersebut memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan positif masih dilakukannya penjualan buku-buku LKS terhadap siswa.
“Hal ini (pengadaan buku LKS-red) demi menunjang kualitas pendidikan bagi siswa itu sendiri,”ucapnya.
Sedangkan untuk kegiatan pengumpulan infaq musholla sekolah lanjutnya, merupakan upaya penerapan membangun dasar karakter siswa agar memiliki jiwa kebersamaan dan menumbuhkan sikap sosial religius, yang kedepannya dapat menjadi bekal bagi para siswa pada saat telah mandiri serta sukses sebagai kebiasaan (infaq-red), yang sudah melekat dengan dirinya.
“Pengumpulan infaq untuk musholla sekolah juga berawal dari gagasan para alumni, sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap almamater untuk berkontribusi dalam pembangunan di sekolah,”pungkasnya menambahkan.
(Cep)







Komentar