oleh

Semua Fraksi DPRD Sinjai Setujui Ranperda Menjadi Perda APBD 2021

POSKOTA.CO- Semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan Ranperda APBD 2021 menjadi Perda disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Sinjai dalam rangka penyerahan kembali Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Selasa (22/12/2020).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H. Arsal, dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), wakil Bupati Hj. A. Kartini Ottong, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekda Sinjai Drs. Akbar Mukmin, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta disaksikan secara virtual oleh Anggota Forkopimda dan jajaran Pemkab Sinjai.

Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H. Arsal, dalam pidatonya menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan dan dinamika tata kelola pemerintahan, baik dari pusat hingga daerah, dimana peningkatan pengelolaan keuangan akan menjadi salah satu indikatornya, maka dalam pembahasan RAPBD dijumpai sejumlah hal yang berbeda.

“Perbedaan itu seperti regulasi terbaru terkait penyusunan anggaran di masing-masing perangkat daerah, sehingga patut disyukuri berkat terjalinnya sinergitas antara DPRD dan Pemda, namun akirnya dapat dirumuskan sebuah kebijakan anggaran yang terbaik,” katanya.

Sekretaris DPRD Sinjai M. Janwar yang membacakan nota keputusan bersama menyampaikan bahwa hasil pembahasan rancangan APBD 2021 anggaran pendapatan daerah secara keseluruhan sebesar Rp 1, 19 Triliun lebih, dengan rincian PAD sebesar Rp 99,29 miliar lebih, dana transfer Rp 1,06 triliun dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 31,7 miliar lebih.

Sedangkan rencana belanja daerah sebesar Rp 1,21 Triliun lebih yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 820,2 miliar, belanja modal sebesar Rp 255,1 miliar lebih, belanja transfer Rp 132,2 miliar, penerimaan pembiayaan Rp 57,8 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 41,1 miliar serta penyertaan modal Rp 3 miliar.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, dalam sambutannya menyanpaikan bahwa dengan ditetapkannya persa APBD tahun 2021 tugas selanjutnya, pelaksanaannya sehingga diharapkan seluru OPD harus segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati mengingatkan kembali agar seluruh pejabat bertanggungjawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan, baik secara fisik maupun keuangan.

“Saya menginginkan agar tidak ada satupun program dan kegiatan yang telah kita rencanakan, menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati. (Jumardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *