oleh

Penanggulangan KLB Covid-19 di Pandeglang Sesuai Instruksi Gubernur

POSKOTA.CO – Dalam melaksanakan langkah-langkah preventif terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pandeglang, sama sekali tidak mendapat bantuan kucuran dana dari WHO (World Health Organization).

Tetapi semua itu dilaksanakan semata-mata sesuai dan tindak lanjut atas Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 serta mengacu pada Kepmenkes RI Nomor Hk.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus(Infeksi 2019 nCov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.

Demikian diungkapkan Bupati Pandeglang Irna Narulita usai menghadiri acara resepsi pernikahan Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wawan Gunawan setelah resmi mempersunting gadis asal Rangkasbitung yang juga staf pribadinya di sekretariat dewan bernama Gita, digelar di Kampus Latansa, Rangkasbitung, Selasa(17/3/2020).

“Tak ada kucuran dana dari WHO, lah wong kita hanyalah melaksanakan Keppres RI, Kepmenkes, dan keputusan gubernur, juga dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang pun telah menetapkan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah, seluruh instansi, BUMD bahkan RT maupun RW. Jadi tak ada itu kucuran dana dari WHO,” ungkapnya.

Masih ungkap Irna, upaya penanggulangannya sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/kep.114-huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Covid-19 di wilayah Provinsi Banten dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Pandeglang dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran virus Corona, sehingga Pemkab Pandeglang pun menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443.2/665-bag.kesra/2020.

Terkait kedatangannya menghadiri acara resepsi pernikahan Wawan Gunawan-Gita, Irna berkilah, hal itu semata-mata hanya sebagai tamu undangan saja. “Itu pun saya cuma sebentar di sana, Anda lihat sendiri, kan?” ucapnya seraya memasuki mobil dinasnya.

Ir Girgijantoro

Sekadar untuk diketahui, Surat Edaran bernomor 443.2/665-Bag.Kesra/2020 yang diterbitkan oleh Pemkab Pandeglang dan ditandatangani Bupati Irna Narulita adalah sebagai berikut:

  1. Seluruh warga Pendeglang agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting.
  2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar segera datang ke puskesmas dan menghubungi petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
  3. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan Pemkab Pandeglang atau pihak lain yang melibatkan banyak massa.
  4. Meliburkan dan memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, LKP dan PKBM, serta mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal sama mulai 16 Maret hingga 30 Maret 2020.
  5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Covid-19 di Pandeglang, dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinkes kabupaten dan RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang.
  6. Seluruh pelayan publik Pemkab Pandeglang beroperasi seperti biasa dan tetap memperhatikan upaya pencegahan Covid-19.
  7. Menghentikan sementara pelayanan posyandu dan pos pembinaan terpadu.
  8. Menghentikan sementara car free day.
  9. Menginstruksikan agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, terminal pool bus, travel, dan tempat usaha untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran Corona.
  10. Menunda sementara kegiatan study tour, studi banding, kunjungan kerja dan penerimaan kunker dari pihak luar.
  11. Menghimbau seluruh pasar, pertokoan modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid-19.
  12. Warga tidak belanja bahan pokok berlebihan.
  13. Warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa pada Tuhan Yang Maha Esa.
  14. Kepada seluruh organisasi perangkat daerah, BUMD Kabupaten Pandeglang untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tupoksinya.
  15. Surat edaran ini diinstruksikan dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona.
Dadi Radjadi

Sementara hal senada ditegaskan Kepala Dinas Kominfo Santik Kabupaten Pandeglang Ir Girgijantoro, Pemkab Pandeglang tidak menerima kucuran dana dari WHO, akan tetapi seluruh kegiatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 ini yang dilaksanakan oleh setiap organisasi perangkat daerah akan diupayakan dan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki di instansinya masing-masing.

“Boleh jadi nanti anggarannya ditetapkan dari pergeseran APBD 2020, namun itu pun harus ada payung hukumnya dulu dan ditetapkan dengan perbup maupun keputusan bupati,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem, Dadi Radjadi, mengungkapkan, sebenarnya terkait pencegahan berbagai penyakit telah banyak disampaikan secara tertulis dalam Alquran maupun Hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya bahwa kebersihan itu adalah sebagian dari iman, bahkan Nabi Muhammad SAW jauh-jauh hari telah berpesan pada umatnya, bahwa di kemudian hari (mendekati akhir zaman-red) akan banyak wabah penyakit. Akan tetapi umatnya tidak akan terkena, karena mempertahankan Wudu.

“Jadi, bagi umat Islam yang senantiasa menjaga wudunya, maka atas izin Allah tak akan terjangkit penyakit, seperti Corona ini. Namun demikian, instruksi-instruksi yang diimbaukan pihak pemerintah, ya harus kita ikuti, toh semuanya itu demi kebaikan kita bersama,” ujarnya. (asepwe)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *