JAKARTA – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia kembali mendesak pemerintah segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Desakan itu mengemuka dalam forum diskusi bertajuk ‘Satu Dekade Penundaan Cukai MBDK, Pembiaran Pemerintah dalam Hak Kesehatan Masyarakat’ di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Hadir sebagai pembicara dalam forum tersebut yakni dokter ahli gizi dr. Tan Shot Yen, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, dan lainnya. Tujuan dari kegiatan ini mendesak pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang cuma memberi ‘PHP’ terhadap pemberlakuan cukai MBDK yang dijanjikan sejak tahun 2016 atau sepuluh tahun silam.

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo menilai, penundaan berulang menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. “Sejak tahun 2016 Kemenkeu cuma adalah Pemberi Harapan Palsu atau PHP. Pemerintah cuma menyampaikan janji tanpa realisasi dengan dalih kondisi ekonomi belum stabil sehingga cukai MBDK belum bisa direalisasi,” kata Ari.
Pertanyaannya, kapan ekonomi kita dianggap stabil? Justru dengan kondisi seperti ini, negara seharusnya lebih berpihak pada masyarakat terhadap kesehatan dari bahaya gula. Selama satu dekade ini, anak – anak di bawah 18 tahun makin banyak menderita penyakit akut seperti gagal ginjal, diabetes, obesitas, dan lainnya akibat keseringan konsumsi gula dari MBDK.
Ary menjelaskan, FAKTA Indonesia telah melakukan sosialisasi luas bersama akademisi, komunitas kampung di sejumlah daerah, serta berkomunikasi dengan DPR, khususnya Komisi XI. Namun, hingga kini belum ada keputusan politik konkret untuk mencukaikan MBDK. “Bila pemerintah kembali menunda, FAKTA Indonesia siap menempuh jalur hukum. Kami akan melayangkan somasi hingga gugatan ke pengadilan jika tidak ada tindak lanjut terhadap kebijakan cukai MBDK,” tegas Ari.
Dari sisi perlindungan anak, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra memastikan, pihaknya akan menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto agar Peraturan Pemerintah terkait cukai MBDK segera disahkan. Menurutnya, kebijakan tersebut krusial untuk menjamin hak kesehatan anak.
”Ini menyangkut kepentingan terbaik bagi anak Indonesia dan visi generasi emas 2045. Sangat kontraproduktif jika MBDK dibiarkan tanpa pengaturan,” ujarnya.
Ia menekankan, keterbatasan pemahaman anak soal gizi membuat negara wajib melakukan pembatasan melalui regulasi.
Pakar gizi, dokter Tan Shot Yen mengingatkan, dampak jangka panjang konsumsi minuman berpemanis terhadap beban kesehatan nasional. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, satu dari dua anak Indonesia di bawah 18 tahun mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis setidaknya satu kali per hari.
Ia menyebutkan, penerimaan cukai MBDK seharusnya dialokasikan kembali untuk layanan kesehatan dan edukasi gizi masyarakat. “Ini bukan soal ikut tren negara maju, tetapi investasi kesehatan. Jika tidak dikendalikan, 10 tahun ke depan anak-anak ini berpotensi menjadi beban JKN akibat diabetes, hipertensi, dan sindrom metabolik,” pungkas Tan. (jo)







Komentar