oleh

Sebanyak 12 dari 555 Warga Binaan Pemasyarakatan Cilodong Terima Remisi Khusus

POSKOTA. CO – Sebanyak 12 orang dari total 555 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok mendapatkan remisi khusus II yaitu setelah memendapatkan remisi langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

“Namun ke 12 orang WBP yang mendapatkan remisi khusus langsung bebas tidak serta merta atau bisa bebas keluar dari Rutan Cilodong karena ada subsider pengganti denda yang harus dijalani serta telah mendapatkan program asimilasi di rumah, ” kata Kepala Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok, Anton, Kamis (13/5).

Untuk remisi khusus menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 secara keseluruhan ada sekitar 555 orang napi atau WBP dengan remisi bervariasi potongan tahanan seperti WBP yang telah menjalani masa pidana 6 bulan sejak ditahan akan mendapatkan remisi 15 hari, setelah 1 tahun mereka mendapatkan 1 bulan remisi, dan tahun berikutnya besarannya berbeda setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, tentunya remisi yang diterima berbeda hanya hanya ada 12 orang WBP yang mendapatkan remisi bebas tapi belum bisa besar karena subsider atau karena harus menganti denda dan harus mendapatkan program asimilasi di rumah.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang berstatus narapidana walaupun kasusnya sudah putus tapi kalau masih dalam proses banding berarti belum incraht, ujarnya itu belum pun bisa mendapatkan remisi.

Jika statusnya kasusnya sudah incraht dan sudah dilaksanakan eksekusi oleh jaksa baru narapidana itu boleh mendapatkan remisi. “Jelasnya adalah mereka yang berstatus narapidana yang memperoleh remisi,” tuturnya dengan menambahkan jumlah WBP di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok sekitar 1.531 orang WBP dengan jumlah beragama Islam sebanyak 1.449 orang terdiri dari status tahanan 199 orang dan narapidana 1250 orang. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *