POSKOTA.CO – Terjadi kontak tembak antara Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru, Kabupaten Yahukimo, Papua, dengan kelompok orang tidak dikenal (OTK), Selasa 7 Desember 2021 pagi waktu setempat, akibatnya 1 orang dari kelompok OTK mati. Sepucuk senjata Laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, 5 Magazen, sejumlah munisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya disita prajurit TNI.
Dieroleh keterangan, kontak tembak terjadi saat aparat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru sedang melaksanakan tugas binter [pembinaan teritorial] yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.
Saat monitoring wilayah, satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melihat kelompok OTK yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru. Melihat kejadian itu, kontak tembak tidak dapat dihindari. Satu orang dari pihak pemberontak terjungkal ditembus peluru terbidik. Belakangan diketahui yang tewas atas nama Atu Kogoya, kelompok kriminal bersenjata.
Pasca kontak tembak, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melaksanakan pengecekan dan pembersihan lokasi tempur. Barang bukti berupa 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, pada tanggal 18 Mei 2021.
Selanjutnya pada kesempatan pertama seluruh Barang Bukti yang didapat akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Secara hukum orang tidak dikenal (OTK) tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api, pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api. [sir]







Komentar