oleh

Sakit Hati Diejek Mertua, Seorang Ibu Muda Tega Membunuh Anak Tiri

POSKOTA.CO -Sakit hati diejek mertua, seorang ibu muda di Kabupaten Tulang Bawang Barat tega membunuh anak tirinya yang masih berusia dua tahun, pada Jumat (17/12/2021).

Adapun pelaku berinisial LND (24), warga Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Povinsi Lampung diamankan polisi karena membunuh anak tirinya yang masih berusia 2 tahun. Korban merupakan anak kandung dari suami pelaku bernama DS.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan, pembunuhan terjadi hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku merasa kesal dengan suaminya yang tidak mau pisah rumah dengan mertuanya. Selain itu, pelaku juga sakit hati kepada ibu mertuanya yang sering menjelek-jelekkan dirinya kepada tetangga sehingga dia nekat membunuh anak tirinya,” kata AKBP Sunhot P. Silalahi.

Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku LND melihat korban bersama seorang anak kandungnya, sedang bermain mobil-mobilan di ujung kasur dekat pintu di bawah kipas angin. Kemudian pelaku melihat korban merebut mainan anaknya. Karena kesal, pelaku langsung mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan terjatuh ke lantai.

Setelah jatuh, lanjut Sunhot, korban mengalami kejang-kejang. Karena panik dan takut, pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan membekap mulut dan hidungnya menggunakan kedua telapak tangannya.

“Mulut korban terluka dan mengeluarkan darah dari bibir. Kuku jari pelaku mengenai mata dan pelipis korban. Pelaku juga menekan dada korban selama lebih 20 menit,” ujarnya.

Mengetahui anaknya sudah tidak bernyawa, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Petugas berhasil menangkap LND di rumah orangtuanya di Kampung Gunung Batin, Lampung Tengah,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Sunhot, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” imbuhnya. [koesma/sir]

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *