oleh

Kasus Kekerasan Seksual Anak Memprihatinkan, Menko PMK: Anak-anak Wajib Dilindungi

POSKOTA.CO – Kasus kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan. Media massa hampir setiap harinya memberitakan kasus-kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak dari berbagai daerah, yang terjadi didalam keluarga, di lingkungan tempat tinggal, maupun di satuan pendidikan, oleh orang dewasa yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak sangat mempengaruhi pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas. Berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2020, diketahui jumlah anak di Indonesia sebanyak 84,4 juta jiwa. 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki dari total penduduk Indonesia 270,2 juta jiwa.

Muhadjir menyatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan, termasuk kejahatan seksual, di manapun dia berada.

“Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat, yang semuanya memiliki fungsi untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan yang lain,” ujar Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/1/2022).

Dalam rapat tingkat menteri itu hadir Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Wamenag Zainut Tauhid, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Sekjen Kemendagri, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Irjen Kemendikbudristek, Sekjen Kemenkes, Dirjen Kemensos, Perwakilan Kemenkominfo, Perwakilan Kejaksaan Agung, Perwakilan KSP, perwakilan LPSK.

Beberapa peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memerangi dan mencegah kekerasan seksual, yaitu UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu UU No.17 Tahun 2016 sampai tingkat PP, Perpres, dan Permen. Adapun PP yang khusus untuk pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.

“Dengan ini, pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya.

Menurut Muhadjir, peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada tidak akan ampuh apabila pihak-pihak terkait tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

“Karena itu, yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak,” tuturnya.

“Koordinasi dan komitmen antar K/L mulai dari hulu sampai dengan hilir, terus akan ditingkatkan. Kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa se-Indonesia serta yang menangani kekerasan seksual terhadap anak, mari kita bekerja sama bergotong-royong untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuh Menko PMK.

Menko PMK juga menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati. Menurut Muhadjir, tuntutan yang diberikan aparat penegak hukum telah tepat.

“Intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menko PMK mengatakan, hukuman yang didapat oleh pelaku kekerasan seksual pada anak akan mencegah agar tidak ada kasus serupa yang terjadi di kemudian hari. (miv/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *