JAKARTA – Aparat berwenang dimintai untuk memastikan legalitas Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Noviyanti yang berseteru dengan Agus Salim soal uang donasi. Pasalnya, yayasan yang bertempat di kawasan Cipondoh pada Juli 2023 pernah digerebek Dinas Sosial Kota Tangerang dan mengambil alih perawatan 10 anak asuh yayasan lantaran tak punya izin.
Advokat Alvin Lim selaku ahli hukum yang bersimpati terhadap Agus Salim korban penyiraman air keras hingga buta kedua matanya, mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Mensos RI Saifulah Yusuf untuk mengusut tuntas perizinan yayasan tersebut yang sering menggalang dana sosial kepada masyarakat.
“Saya meminta Bapak Listyo Sigit agar memberikan atensi khusus terhadap yayasan yang sering mengadopsi anak balita dari dugaan tindak kriminal TPPO. Misalnya bayi dijual ke orang lain dan kita tidak tahu mau diapakan,” lanjut Alvin selaku pendiri firma hukum LQ Indonesia Lawfirm. Menurut informasi yang diterima tim hukum LQ Indonesia Lawfirm ada oknum penegak hukum yang membekingi Novi.
Kapolri Listyo menurut Alvin adalah jenderal terhormat yang sangat diharapkan bertindak tegas dalam kasus yang sangat viral ini. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian,” tandas Alvin. Berdasar informasi dari sejumlah sumber bahwa yayasan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dan tidak memiliki izin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana UU tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Yayasan ini diduga kerap merawat anak balita dari ODGJ.
Dalam kesempatan ini, Alvin Lim juga menyatakan pihaknya siap perang melawan para penyebar hoax yang menyudutkan Agus Salim serta mengumbar ujaran kebencian terhadap disabilitas. “Saya ada seratus lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm siap menyeret para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang memperolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto Agus tanpa izin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun.” kata Alvin Lim lagi.
Minggu depan tim LQ Lawfirm akan membuat Laporan Polisi. “LQ juga akan mencari gembong-gembong lain yang kerap menghujat Agus Salim, padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novi. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial dan itu melanggar pasal 28 UU ITE,” tegas Alvin Lim.
Secara terpisah, Garry Julian sebelum mundur sebagai uasa hukum Novi pernah mengatakan kasus legalitas terhadap Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan telah selesai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) pada Desember 2023. “Yayasan Teh Novi sudah terdaftar dan bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk Dinas Sosial maupun Penegak Hukum dalam penanganan perkara kesejahteraan sosial,” ucap Garry kepada wartawan pada Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 lalu. (jo)







Komentar