oleh

Polres Bogor Gulung Komplotan Maling, Butuh Waktu 3 Menit Ngambil Motor

POSKOTA. CO – Delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua dibekuk Satreskrim Polres Bogor. Kelompok bandit ranmor ini dipimpin AJ seorang residivis di kasus yang sama. Dalam catatan kepolisian, kelompok AJ ini beraksi
di Kecamatan Cibinong, Caringin, Ciampea, Cibungbulang, Cisarua, Cileungsi, Ciomas, Ciawi, Babakan Madang dan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Selain di Kabupaten Bogor, kelompok bandit ini juga beraksi hingga ke Rawalumbu, Kota Bekasi. Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan Rabu (24/2/2021) di Mapolres Bogor mengatakan, kelompok AJ ini ditangkap dalam operasi khusus bersandi kejahatan curanmor (Jaran), kendaraan roda dua.

Dalam pengungkapan ini, polisi mendapatkan informasi, jika hasil curian ini akan dijual ke Provinsi Lampung atau daerah lain di Pulau Sumatera dengan harga paling murah Rp 2 juta. “Pelaku curanmor lintas wilayah ini diketuai AJ. Kami berhasil ringkus mereka melalui operasi bersandi Jaran,”kata Kapolres Bogor, AKBP Harun.

Kapolres Bogor saat memberi keterangan pada wartawan

Orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini menegaskan, sasaran pelaku kejahatan curanmor saat beraksi, yakni mengincar motor yang berada di teras atau garasi rumah.

Para pelaku memiliki pola kerja yang cepat, dimana dalam waktu tidak kurang dari tiga menit, motor yang menjadi target, sudah harus dikuasai Sementara untuk beraksi, di mulai dari pukul 14.00-05.00 WIB. Waktu dimana orang sedang sibuk dan sudah terlelap tidur.

“Para pelaku ini berbagi tugas mulai dari ‘pemetik’, menjaga lingkungan sekitar dan membonceng pemetik. Dari 9 orang pelaku curanmor, baru 8 orang yang sudah tertangkap. Untuk satu lagi kini masuk DPO. Kami terus kejar dia,”ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Adrian menambahkan, selain pelaku curanmor, jajarannya juga menangkap empat orang pelaku penadah hasil kejahatan. Para pendah ditangkap di salah satu wilayah di Pulau Sumatera.
“Kami juga berhasil menangkap 4 orang pelaku penadah roda dua hasil kejahatan Curanmor di Pulau Sumatera,”kata AKP Handreas.

Dari tangan pelaku curanmor dan penadah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit kendaraan roda dua, BPKB, hadphone, obeng dan kunci letter T bersama belasan anak kuncinya.

Ia menambahkan, para tersangka diancam dengan pasal 363 ayat 1, ayat 3E dan ayat 5E Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Untuk penadah hasil kejahatan curanmor kendaraam roda dua, akan kami ancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal empat tahun penjara,” lanjutnya. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *