POSKOTA.CO – Sejumlah pemilik toko dan karyawan di Pusat Pertokoan Alat Listrik (APL) Kenari Plaza, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat disanksi hukuman kerja sosial saat petugas gabungan menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask), Selasa (15/12/2020) sore.
Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi ditemukan tiga karyawan toko yang tidak mematuhi Prokes Covid 19.

“Kenapa saya ditegur dan disanksi pak Satpol PP, ini kan saya berada di dalam gedung,” ujar satu karyawan toko.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Paseban, Yusuf mengatakan, bahwa di dalam gedung juga harus menerapkan Prokes karena kalian berinteraksi melayani pembeli.
Tiga karyawan yang tidak memakai masker ini langsung disanksi hukuman kerja sosial seperti merapikan barang-barang yang berantakan dan menjorok ke akses jalan sekitar gedung pertokoan tersebut,” ungkap Yusuf didampingi Bimaspol, Babinsa, Pamdal dan unsur management gedung Pertokoan Kenari Plaza.

Ia berharap kegiatan Opstibmask di Pusat Pertokoan Alat Listrik (APL) Kenari Plaza jangan kendor. Tetap semangat melindungi masyarakat dan jangan mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) pada diri kita juga dalam melaksanakan tugas.
“Makanya kami mengajak dan mendorong agar peran satgas Prokes di area kawasan Gedung Pertokoan Kenari Plaza ini dapat berperan aktif dan jangan kendor dalam penerapan Prokes,” kata Yusuf sambil menambahkan, kegiatan Opstibmask di mulai pada pukul 14.30 hingga pukul 15.30 Wib sore. (van/sir)







Komentar