POSKOTA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Suprayoga dalam persidangan, Jakarta, Rabu (3/6/2020), dalam persidangan menyatakan, uang pencucian uang itu digunakan untuk membayar judi kasino di Singapura.
“Terdakwa Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan dengan cara melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan,” kata JPU Bima.
Heru Hidayat dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.
Menurut jaksa, Freddy Gunawan menggunakan harta tersebut untuk membayarkan utang judi kasino Heru Hidayat. “Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino),” kata jaksa Bima seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Terhadap dakwaan tersebut, Heru menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (merdeka.com/dwi narwoko)







Komentar