JAKARTA – Pewaris dan pemilik merk sah Indonesia Karate-do (INKADO) , Tri Setianto Budi Juli Hartono Baud, SE, mewanti-wanti anggota INKADO se- Tanah Air dari daerah-daerah untuk tidak termakan bujuk rayu oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik legalitas untuk menguji dan melaksanakan Ujian DAN atau kenaikan sabuk hitam.
Penegasan tersebut disampaikan pewaris dan pemegang merek sah INKADO, Tri Setianto Budi Juli Hartono Baud,SE, sehubungan masih berani oknum Oktar Ramon Pesik yang sudah di Somasi oleh Pengacara Pewaris untuk tidak dibenarkan menggunakan Legalitas Merek INKADO tanpa izin dan seizin pemilik /pemegang hak sah apalagi mengutip uang Ujian DAN, membawa, menempel dan menggunakan logo serta mengatas namakan INKADO dengan menggelar ujian kenaikan sabuk hitam/DAN di Sumatera Barat pada Sabtu (31/10/2026) dan Minggu (1/11/2026).
“Selaku pewaris dan pemilik merk INKADO sah berdasar SK Kemenkumham RI
Nomor : 003/LRGN-HKI/KSH/IX/2026, saya mewanti-wanti dan melarang untuk seluruh KSH dan anggota INKADO se-Indonesia untuk tidak mudah tergiur rayuan bujuk rayu para oknum tersebut terkait pelaksanaan Ujian Kenaikan Sabuk Hitam./DAN. Tak terkecuali yang terdekat rencana kenaikan tingkat sabuk hitam yang akan dilaksanakan di Sumatera Barat. Karena sertifikat sabuk hitam yang diterbitkan oknum bersangkutan tidak sah alias ilegal dan cacat formil serta batal demi hukum. Dengan berat hati SK yang diputuskan oleh bersakutan juga tidak sah atau ilegal,” jelas Tri.
Ditambahkan Tri, dtelah melakukan somasi (teguran) tertulis kepada Oktar Ramon Pesik, sehubungan yang bersangkutan tetap mengatas namakan INKADO menggunakan/ menempel logo INKADO yang meskinya tidak dapat dia lakukan.
Tapi oknum yang bersangkutan tetap membandel dan merasa kebal hukum perbuatan oknum tersebut dibacking oleh salah seorang wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dan salah satu oknum aparat kepolisian RI. Padahal pelanggaran UU Cipta dan HKI cukup jelas.
“Saya mengingatkan kepada anggota INKADO se-Indonesia untuk tidak terbujuk karena sertifikat sabuk hitam yang diterbitkan oknum bersangkutan sudah pasti tidak sah alias ilegal cacat hukum dan batal demi hukum, dan dapat menjadi alat bukti untuk tindak pidana di Penyeludikan/Penyidikan PPNS di Kemenkumham RI. Dengan berat hati SK yang diputuskan oleh bersakutan juga tidak sah atau ilegal cacat formil batal demi hukum dan tidak diakui,” jelas Tri.
Tri menegaskan berdasar SK Kemenkumham RI Nomor : 003/LRGN-HKI/KSH/IX/2026 jelas tertulis Larangan Keras unsur tindak pidana dan denda Penggunaan Lambang, Merek dan Logo INKADO tanpa ijin pemegang hak sah.
“Kepada Seluruh Ketua Pengprov INKADO dan Ketua KSH (Karateka Sabuk Hitam-Red) INKADO se-Indonesia saya harap taat dan patuh terhadap aturan dan peraturan sesuai UU Produk Pemerintah dan DPR RI, Jangan tergiur dan terjebak dengan dalil bujuk rayu oknum tersebut untuk mengutip biaya ujian dan dapat menerbitkan ijazah DAN yang sebenarnya sudah tidak memiliki legalitas,” imbuhnya seraya menambahkan tembusan surat somasi kepada kepada Kapolri, Dirjen HKI Kemenkumham RI, Ketua Umum PB FORKI.
Sementara itu KSH Sumatera Utara Rawi Kresna sekaligus Kuasa Hukum Tri . ” Produk surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Ketua Dewan Guru PB INKADO terkait Pemecatan terhadap Tri sebagai Pemilik/Pemegang hak sah yang legalitasnya diterbitkan Kemenkumham RI atas perintah UU Cipta dan HKI, yang menggunakan Merek INKADO semua cacat formil dan wajib batal demi hukum,” kata Rawi.
“Sesuai UU Merek Pasal 100 nomor 20 tahun 2016 cukup jelas tindak pidana dan dendanya kepada pihak-pihak yang melanggar.Bagi yang menggunakan merek orang lain tanpa ijin bisa dikenakan pidana penjara hukuman 5 tahun. Dan/atau denda maksimal 2.000.000.000;(Dua milyar rupiah) ,” imbuhnya.
Rawi menambahkan, jelas disebutkan di UU HKI larangan keras Lambang,Merek, dan Logo INKADO adalah Hak Cipta dan Hak Merek yang
TERDAFTAR dan DILINDUNGI oleh Negara melalui Kemenkumham RI,” sebut Rawi.
“Satu-satunya Pemilik/Pemegang Hak yang sah adalah Tri Setianto Budi Juli Hartono Baud, bukan saudara Oktar Ramon Persik. Jadi itu yang perlu saya ingatkan, meski yang bersangkutan pintar menggandeng beberapa Perwira Menengah di Kepolisian RI menjadi backing untuk pelaksana ujian DAN di Sumatera Barat pada hari Sabtu dan Minggu nanti. Kami melaporkan oknum perwira polisi tersebut kepada Bapak Kapolri cq. Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kapolda Sumatera Barat,Kabid Propam Sumatera Barat, Kompolnas, ombusman,terhadap perwira polisi yang bersangkutan untuk ditindak secara disiplin kepolisian sesuai Kode etik Perpol No 7 tahun 2022,” jelasnya.(dk)







Komentar