JAKARTA – Dua saksi dari pihak perbankan membenarkan adanya transaksi transfer uang dari Vincent Leo Carlius (VLC) kepada terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT). Total uang yang disebut dalam persidangan mencapai Rp80 juta dalam dua transaksi berbeda.
Kesaksian tersebut disampaikan Firda, customer service Bank BCA Cabang Biak, dan Khairul Huda, pegawai SeaBank, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/10/2026).
Di hadapan majelis hakim, Firda menerangkan adanya transfer uang dari Vincent Leo Carlius (VLC) sebesar Rp8 juta pada 19 Februari 2026, dan Rp50 juta pada 2 Maret 2026. Keterangan Firda itu disebut selaras dengan keterangannya saat diperiksa di kepolisian dalam laporan Vincent terkait dugaan pemerasan dan persekusi terhadap Bangun Paulus Tudungta.
Sementara itu, Khairul Huda mengungkapkan adanya perpindahan uang sebesar Rp22 juta pada 19 Februari 2026, bertepatan dengan peristiwa persekusi yang dialami Vincent.
Dalam persidangan tersebut, kedua saksi juga menegaskan bahwa keamanan kartu ATM dan kerahasiaan PIN merupakan tanggung jawab pemilik rekening. “Kami selalu mengingatkan kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan menjaga kartu ATM. Artinya, kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik rekening itu,” tegas Firda.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan, keterangan kedua saksi memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Menurut Andri, uang yang dikembalikan jumlahnya melebihi uang yang sebelumnya diambil Vincent Leo Carlius. Selain itu, terdapat uang Rp50 juta yang disebut sebagai tanda jadi uang damai.
“Artinya, pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan Vincent Leo Carlius sebelumnya. Ditambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi uang damai,” kata Andri, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Senin (19/10/2026).
Andri menambahkan, keterangan kedua saksi juga mengungkap bahwa saat Vincent mengambil uang dari rekening Bangun Paulus Tudungta pada 19 Februari 2026, tidak ada niat untuk menggunakan uang tersebut. “Uang itu hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Bangun Paulus Tudungta tidak membantah maupun menyampaikan keberatan atas keterangan kedua saksi dalam persidangan tersebut. Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Rabu (21/10/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana. (*/din)







Komentar