JAKARTA–Pemilik narkoba jenis etomidate yang diamankan dari pelaku berinisial T di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I Jakarta Utara diburu Tim Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepada polisi pelaku T mengaku mendapat peeintah dari seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial C. Hasil pemeriksaan, pelaku mendapat perintah dari C,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, Senin (19/10/2026).
WNA tersebut meminta pelaku T untuk mengambil dan membawa serta mengedarkan etomidate barang haram itu di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ketika ditangkap pelaku T membawa dua ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan C.
“Ada 400 pcs narkoba jenis etomidate senilai Rp2,8 miliar,” ujar AKP Trendy. Hingga kini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih belum ditangkap.
Pihak kepolisian tekah memasukan C daftar pencarian orang (DPO) dan diharapkan segera bisa ditangkap. “Mudah mudahan cepat ketangkap dan bisa mengungkap jaringannya,” kata AKP Trendy.
Sebelumnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran etomidate di PIK I Jakarta Utara. Pelaku T kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok. Hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.(Omi/fs)







Komentar