TULANG BAWANG – Seorang pria berinisial DJ (41), warga Kecamatan Penawartama, ditangkap polisi saat diduga menunggu pelanggan untuk transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Kampung Makartitama, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang.
Polisi Mengamankan Barang Bukti Di Duga Narkotika Di Kawasan Perkebunan Sawit Tulang Bawang
Penangkapan dilakukan anggota Reskrim Polsek Penawartama pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Petugas sebelumnya melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan saat melakukan patroli.
Saat digeledah, polisi menemukan tujuh bungkus klip diduga sabu dengan berat total 58,24 gram serta satu bungkus kecil berisi dua butir diduga ekstasi/inex.
Polisi juga mengamankan alat hisap, timbangan, sejumlah klip kosong dan bekas pakai, korek api, catatan angka yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta satu unit Honda Beat.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Penawartama dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Penawartama Iptu A. Bancin mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.(Agung/fs)







Komentar