oleh

Temu Nasional di Jakarta, Pesantren Diminta Semua Kasus Kekerasan Seksual Harus Diproses Hukum

JAKARTA – Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual yang digelar selama dua hari di Jakarta melahirkan komitmen tegas. Komitmen tersebut yakni kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh lagi ditutup-tutupi dan harus diproses melalui jalur hukum.

Ketua panitia kegiatan, Nihayatul Wafiroh, mengatakan forum tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan korban sekaligus mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. “Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang telah disepakati bersama,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninik itu, Selasa (19/5/2026).

Menurut Ninik, forum nasional tersebut juga menghasilkan kesepakatan lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus hingga ke daerah.

Ia mengungkapkan, selama ini masih banyak laporan kekerasan seksual yang lambat ditindaklanjuti sehingga korban kerap kesulitan mendapatkan keadilan.
“Banyak aspirasi masuk terkait laporan di daerah yang sering kali lambat diproses. Karena itu perlu penguatan koordinasi sampai level bawah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu berharap kerja sama dengan Polri bisa mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pesantren. Tak hanya itu, forum tersebut juga menjadi tamparan keras bagi lembaga pendidikan yang masih memilih menutupi kasus demi menjaga nama baik.

Menurut Ninik, pesantren harus berani terbuka, melakukan pembenahan internal, dan memberikan pendampingan maksimal kepada korban. “Kita tidak boleh menutup diri. Pesantren harus proaktif melakukan perbaikan dan mendampingi korban,” tegasnya.

Dalam forum itu, peserta juga menekankan pentingnya membangun hubungan sehat antara guru, pengasuh, pengurus, dan santri dengan mengedepankan kasih sayang serta penghormatan terhadap hak-hak murid.
Seluruh peserta pun sepakat, kasus kekerasan seksual tidak boleh lagi diselesaikan diam-diam atas nama menjaga aib lembaga. “Kasus kekerasan seksual harus dibawa ke ranah hukum. Jangan sampai korban kehilangan keadilan hanya karena ada upaya menutup aib,” tandas Ninik. (din/jo) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *