oleh

Polisi Tangkap Empat Remaja Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan di Tangerang

TANGERANG – Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung menangkap empat remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan senjata api rakitan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, keempat pelaku ditangkap di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/4/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Para pelaku kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait sekelompok orang yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Jauhari, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (21/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet.

Jauhari mengungkapkan, keempat pelaku berinisial IS, A, MS, dan DP. Mereka masih berusia remaja dan memiliki peran berbeda dalam setiap aksi, mulai dari eksekutor hingga joki. “Salah satu pelaku juga diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci.

Polisi menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api karena membahayakan keselamatan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, bahkan dapat lebih berat karena adanya unsur penggunaan senjata api dalam tindak kejahatan.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Jauhari mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan agar setiap potensi kejahatan bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *