JAKARTA – Kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) terdapat pelanggaran HAM. Sejauh mana detailnya pelanggaran HAM atas tewas Affan masih dalam proses pendalaman.
Hal itu dikatakan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Gedung Divisi Propam Polri, Selasa (2/9/2025), dalam keterangan yang didapat media ini. “Yang pasti ada pelanggaran HAM dalam kasus itu,” ujar Saurlin.
Pihak Komnas HAM minta waktu dan berjanji nanti akan dibukti seperti apa pelanggaran HAM dimaksud dalam teristiwa tersebut. “Nanti akan dibuktikan,” tegasnya.
Pihak Komnas HAM hari ini hadir di Propam Polri terkait dilaksanakan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol. Komnas HAM menjadi salah satu pihak eksternal yang hadir di sana.
Menurut Saurlin, dalam gelar perkara disimpulkan terdapat pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana. Penanganan dugaan tindak pidana diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diselidiki.
Komnas HAM lanjut Saurlin akan terus mengawasi proses penanganan kasus tabrak ojol baik dari sisi etik maupun pidana. “Komnas HAM akan kawal terus prosesnya,” tutur Saurlin.
Komnas HAM saat ini tengah memeriksa rantis yang digunakan dalam insiden yang menewas pengemudi ojol Affan. Komnas HAM terus mengumpulkan fakta yang utuh dan keseluruhan rekaman cctv untuk mengetahui peristiwa itu secara utuh.
Ada tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya diduga terlibat atas tewasnya Affan buntut aksi unjuk rasa yang berakhir bentrok. Ketujuh Brimob itu, yakni Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Hasil pemeriksaan pihak Divisi Propam Polri telah menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran dengan kategori berat. Sedang lima anggota Brimob lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran sedang.
Ketujuh anggota Brimob yang ada di dalam rantis saat kejadian telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Mereka saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025.
Untuk diketahui, peristiwa rantis Brimob melindas korban Affan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Awalnya aparat keamanan memukul mundur massa dari berbagai elemen yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI. (*/omi)







Komentar