oleh

Ribuan Kendaraan Listrik Angkutan Barang dan Penumpang Uji Kelayakan Jalan di PKB Pulogadung

JAKARTA – Penggunaan kendaraan listrik yang bebas emisi gas buang dan ramah lingkungan terus menjadi pilihan warga Jakarta. Itu juga termasuk angkutan penumpang umum dan barang yang kini menjadi kebutuhan dalam menjalankan aktivitas.

Dengan beralih penggunaan kendaraan listrik yang dijadikan angkutan penumpang umum dan barang, membuat pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI semakin ketat. Kendaraan penumpang umum itu berbasis listrik itu pun wajib menjalani berbagai pengecekan agar layak beroperasi.

Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, menjadi salah satu tempat pemeriksaan kendaraan bermotor. Tercatat, sejak awal tahun 2025 ini, mereka telah melakukan pengujian kendaraan listrik yang jumlahnya hampir mencapai 5.000 unit, dan setiap harinya puluhan kendaraan listrik menjalani pengecekan kelayakan jalan.

Kepala PKB Pulogadung Edy Sufa’at mengatakan, di tempatnya menjadi satu-satunya lokasi pengujian kendaraan bermotor untuk mobil-mobil listrik. Beberapa jenis kendaraan pengangkut barang dan penumpang, mulai dari bus, taksi, hingga mobil box kecil listrik, berhasil diperiksa oleh pihaknya.

“Tercatat sejak awal Januari hingga Juni kemarin, pemeriksaan kendaraan listrik baik angkutan umum dan barang mencapai 4.746 yang menjalani pemeriksaan di PKB Pulogadung,” kata Edy Sufa’at, Senin (21/7).

Dikatakan Edy, kendaraan listrik jenis angkutan penumpang umum seperti taksi yang terus masuk untuk melakukan uji KIR. Di mana taksi listrik yang sudah diperiksa uji kelayakan mencapai 4.088 unit. “Kendaraan listrik lainnya yang juga terus masuk untuk diperiksa adalah bus besar 389 unit, pickup 23 unit, mobil box 15 unit dan mobil van pengangkut barang 159 unit,” paparnya.

Menurut Edy, semua kendaraan listrik yang menjalani pemeriksaan berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Dan yang membedakan adalah, kendaraan yang tak menghasilkan gas buang ini ada pemeriksaan kelistrikan atau arus listrik.

“Kalau kendaraan listrik knalpot tidak di colok, selain diperiksa kelistrikannya komponen lainnya yang dilakukan pemeriksaan sama antara lain rem, lampu, suara klakson, dan lainnya. Sehingga kalau yang tidak lulus maka ada komponen yang tidak memenuhi ambang batas,” ujar Edy Sufa’at.

Edy menambah, untuk tempat pengujian kendaraan di Jakarta, saat ini baru ditempatnya saja yang bisa melakukan pemeriksaan kendaraan listrik. Pasalnya di jajaran Dinas Perhubungan DKI, baru PKB Pulogadung yang memiliki alat uji kelistrikan kendaraan.

“Sementara untuk lajur pemeriksaan di PKB Pulogadung ada tiga termasuk tempat pengujian kendaraan listrik, satu tempat lain disiapkan untuk bajaj,” tutup Edy. (Ifand/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *