oleh

Penyidik Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Terlarang

JAKARTA-Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar)  berhasil gagalkan peredaran sebanyak 1 juta obat keras. Pil haram itu diduga hasil olahan para pelaku, yakni WN, SK, CS, RC, SG dan AM.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, terbongkarnya peredaran 1 juta obat keras itu setelah kepolisian menggeledah rumah produksi di wilayah Kabupaten Sumedang. “Dalam penggeledahan itu kami juga mengamankan enam orang pelaku,” kata Kombes Jules Abraham, Senin (18/11/2024).

Para pelaku memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal lewat kaki tangannya.  Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.

Obat terlarang hasil produksi para pelaku diedarkan kesejumlah kota besar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jakarta. Untuk pengiriman kedaerah-daerah peredaran mereka menggunakan jasa rental mobil.

Pelaku menjual per butir tersebut seharga Rp3.000 hingga Rp5.000 dengan sasaran kalangan kelas menengah ke bawah. Per 150 gram berisi 1.000 butir merekaa bandrol Rp 700 ribu.

Para tersangka, dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *