JAKARTA – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditertibkan pasukan berseragam cokelat-cokelat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus). Ribuan APK parpol tersebut dicopot karena terpasang di daerah terlarang seperti fasilitas umum (fasum).
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Jakpus Ilyan Adi Bayu mengatakan, penertiban APK parpol peserta Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Terhitung dari bulan Juli, tambah Bayu, ada sebanyak 4.331 APK parpol, dan bukan Agustus 1.166 APK, lalu bulan September 2.820 APK, dan bulan Oktober 407 APK. “Kegiatan penertiban tersebut karena APK parpol terpasang di fasum. Seluruhnya, APK tercacat dan direkap selama empat bulan terakhir,” ungkap Bayu di acara rapat koordinasi wilayah (rakorwil) di ruang pola kantor pemkot setempat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (24/10/2023).
Lanjut Bayu menerangkan, ribuan APK parpol peserta pemilu tersebut meliputi, baliho, spanduk, banner, dan bendera parpol.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakpus Chaidir menambahkan, hasil rekomendasi sebelum kampanye, nantinya Pemkot Administrasi Jakpus akan menggelar deklarasi kesepakatan pemilu damai yang diikuti bersama parpol peserta Pemilu 2024. “Dengan deklarasi kesepakatan pemilu damai bersama parpol peserta pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), nanti untuk pemasangan APK akan ditentukan titik APK,” imbuhnya. (*/van)







Komentar