POSKOTA.CO–Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Rico alias Rico bin Herianto (21) dan LHN (16). Keduanya ditangkap terkait kasus penyebaran serta penjualan konten video asusila sesama jenis melibatkan anak sebagai korban.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, kasus itu berawal saat tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan kegiatan patroli siber. “Dari patroli tersebut tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya sebuah channel telegram atas nama @testiixe, dimana channel tersebut diduga menjual video gay anak kecil,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Wartawan, Jumat (18/8/2023).
Tersangka Rico ditangkap pada 3 Agustus 2023 di Muara Enim, Sumatera Selatan. Sedang LNH (16) pada 4 Agustus 2023 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Modusnya, pelaku LNH yang masih dibawah umur menjual video porno sesama jenis anak anak dengan cara memposting ke grup media sosial Facebook atas nama VGK (Video Gay Kid Share). Namun akun tersebut telah dihapus oleh pelaku yang merupakan adminnya. “Setelah terdapat yang tertarik maka tersangka LNH langsung mengarahkan kepada testi pembeli atas nama @testiixie dan bila ada yang membeli, pelaku akan memasukan ke grup telegram,” ujar Kombes Ade Safri.
Pelaku menawarkan beberapa paket penjualan foto dan video dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu.
Pelaku LNH menjual 110 foto dan video dengan harga Rp10.000 dan paket Rp60.000 dimasukkan kedalam grup VIP sehingga dapat mengakses seluruh foto dan video yang ada di grup telegram.
Sementara pelaku Rico menurut Direskrimsus Ade Safri sebagai pemilik akun telegram grup koleksi foto dan video asusila anak di bawah umur yang mempromosikan video LGBT. Pelaku Rico juga menjadi admin pada salah satu grup telegram sebagai media promosi video porno LGBT.
Modus yang dilakukan tersangka Rico menjual video asusila LGBT melalui via grup telegram. Setelah pembeli berminat untuk mendapatkan video tersebut lali diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui akun DANA dengan nomor handphone pelaku. “Pelaku menjual foto dan video pornografi LGBT video dewasa dengan harga Rp150.000 kemudian untuk foto dan video pornografi di bawah umur Rp250.000,” tutur Ade Safri.
Motif yang dilakukan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang mudah. Pelaku juga diduga mempunyai kelainan orientasi seksual menyimpang, dan memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa;
1 buah Handphone merk VIVO,
2 akun telegram sebagai admin dengan member sebanyak 98 dan sudah di-band, akun dana , 4 akun Facebook serta 1 handphone Merk Oppo, 5 buah SIM card.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo 45 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 29 Jo pasal 4 UU no 44 tahun 2008, dan pasal 76 i Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(Omi)







Komentar