POSKOTA.CO–Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari dan Satreskrim Polres Jakarta Barat (Jakbar) tidak sampai 1×24 jam berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria di Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat pada kamis (10/8/2023) pagi. Terungkap, korban berinisial ICS (23) ternyata tewas akibat dianiaya tiga pelaku.
Mayat korban ditemukan warga di depan gedung Bank Mega Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat. Ketiga pelaku diketahui teman korban sendiri dan mereka sering mengkonsumsi narkoba secara bersama sama.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda didampingi Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pihaknya bersama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat
tersebut.
“Hasil pengusutan kami akhirnya mengamankan tiga pelaku, yakni HN (28), FD (25) dan seorang wanita berinisial SR (23). Ketiganya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meningal dunia,” kata Kompol Adhi Wananda di lokasi, Jumat (11/8/2023).
Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menurut Kompol Adhi akibat pengaruh mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama korban di dalam kamar kos milik korban.
“Korban paranoid dan menuduh dirinya dijebak oleh ketiga pelaku. Korban melarang para pelaku keluar dari kamar kost dan pintu dikunci lalu disembunyikan didalam celana dalam korban,” ujar Kompol Adhi.
Karena paranoid, korban berteriak teriak sehinga ditegur oleh para pelaku. Para pelaku meminta korban diam dan menyerahkan kunci kamar kost. Namun permintaan para pelaku tidak dihiraukan korban sehingga membuat para pelaku marah dan menganiaya korban secara bersama-sama.
Dalam aksinya, HN memukul korban dibagian wajah dan kepala sebanyak 3 kali dan menginjak kepala dan perut korban. Sementara FD memukul korban dibagian wajah dan kepala sebanyak 3 kali SR memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali. “Mereka berempat berteman baik selama ini,” tegas Kompol Adhi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menambahkan, akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar pada kepala, wajah, leher serta terdapat luka lecet di dada akibat kekerasan benda tumpul
Dari hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku, penyidik juga melakukan pengecekan urine terhadap ketiganya. “Hasilnya ketiga pelaku air seni ketiganya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine jenis sabu,,” ujar Kompol Roland. Atas perbuatannya Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.(Omi)
Teks foto; Tiga pelaku penganiayaan berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Taman Sari kurang dari 1X24 jam







Komentar