POSKOTA.CO – Pemberantasan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Hasilnya, sebanyak 28 alap-alap motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta-Tangerang berhasil diamankan dalam waktu satu bulan.
“Dari 28 tersangka curanmor itu diketahui sudah beraksi di 400 TKP di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dan tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (27/6/2023).
Kombes Zain menambahkan, puluhan alap-alap motor yang diamankan anak buahnya berasal dari kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur dan kelompok Tangerang. Mereka diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Barang bukti yang didapat dari para pelaku ini, 3 senpi rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing.
Pemberantasan alap-alap motor dilakukan setelah dua orang mencurigakan berusaha menembak petugas saat patroli malam hari di wilayah Cibodas, Kota Tangerang pada Kamis (8/6/2023). Keduanya pun terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas.
“Setelah dilakukan interogasi, keduanya pernah beraksi di Area Parkir Transmart Cikokol, Jalan M. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang pada Minggu 4 Juni 2023. Pelaku berjumlah 6 orang menggunakan senjata api menodongkan satpam dan membawa kabur 3 unit motor,” ungkap Kombes Zain.
Atas pengungkapan kasus itu diharapkan dapat menekan angka kriminalitas terutama pada kasus curanmor yang meresahkan di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami telah mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum, Selain itu, kami juga aktif melibatkan warga dalam melaksanakan siskamling maupun himbauan melalui Jumat curhat, polisi RW. Kami melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dengan menyikapi hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus curanmor serta arahan dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto,” jelasnya.
Kapolres merinci dari hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Polsek jajaran adalah, di wilayah hukum Polsek Tangerang sebanyak 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh 1 TKP, Polsek Sepatan 2 TKP dan Polsek Pakuhaji 1 TKP.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban, ada yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” tukasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (Imam)







Komentar