oleh

Idul Fitri, 576 Narapidana Lapas Paledang Dapat Remisi

POSKOTA. CO – Sebanyak 576 narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang Bogor mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini.

Kalapas Kelas II A Bogor, Sopian mengatakan, besaran remisi yang diterima oleh narapidana maupun anak pidana bervariasi.
“Dari 576 yang dapat remisi relatif tidak sama. Ada yang dapat remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan maksimal 2 bulan,” kata Sopian.

Sopian menambahkan, untuk tahun ini, tidak ada napi yang karena remisi langsung bebas. Ia menambahkan, berdasarkan data, ada satu napi yang bisa bebas, namun yang bersangkutan memiliki denda.

“Keluarganya tidak sanggup membayar maka narapidana tersebut harus menjalani subsider pengganti denda untuk beberapa bulan ke depan,” ujarnya.

Kalapas menuturkan, pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah Lapas kelas II A Paledang Bogor di huni 743 warga binaan, dengan rincian jumlah tahanan 127 orang dan jumlah Narapidana 616 orang. “Dengan jumlah ini, kami masih mengalami over kapasitas karena seharusnya hanya berisikan 394 orang,” paparnya. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *