POSKOTA.CO-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu (PPHAM) secara non-yudisial. Jokowi juga akan membentuk Satgas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi Tim PPHAM.
Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat kabinet terbatas dengan Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Senin (16/1/2023). Hadir dalam rapat ini, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensos Tri Rismaharini, MenkumHAM Yasonna Laoly, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri UMKM Teten Masduki, Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung.
Inpres ini menurut Mahfud MD akan diterbitkan dalam waktu dekat sebagai dasar kementerian dan lembaga negara untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM yang sudah diserahkan ke Jokowi beberapa waktu lalu. Inpres ini menegaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga negara non kementerian, lembaga pemerintahan non Kementerian.(Omi/fs)







Komentar