PENGENDARA ojek online (ojol) saat melintas di kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa ke depannya, penetapan tarif ojol akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerahnya. Kemenhub akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (*/poskota.co/rihadin)








Komentar