oleh

4 Orang Ditetapkan Sebagai  Tersangka Kasus “Bungkus Night

POSKOTA.CO-Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka kasus poster ‘Bungkus Night’ di Jakarta Selatan (Jaksel) yang viral di media sosial. Para tersangka itu mulai dari direktur hingga manajer tempat spa tersebut.

Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu, yakni  direktur berinisial ODC, manajer regional DL, tim kreatif AK dan pengunggah iklan MI.  “Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Budhi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4 dan Undang-Undang ITE terkait penyebaran berbau pornografi di media sosial.

Kasus ini terungkap ke permukaan dari unggahan foto yang tengah viral di media sosial. Foto itu memuat undangan sebuah acara bertajuk ‘Bungkus Night’. Kegiatan itu digelar di daerah Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam pposter memuat sejumlah keterangan bermuatan sensual. “Beyond your wildest sexpetation,” bunyi salah satu poster.

Untuk mengikuti acara tersebut dikenakan biaya Rp 250 ribu. Poster lain berbunyi, Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka. Hasil pengusutan diketahui, acara tersebut tidak mengantongi izin kepolisian. Pihak kepolisian pun menyebut tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *