POSKOTA.CO–Kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau “Over Dimension” dan “Over Loading” (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas. Polri akan menindak kendaraan yang bermuatan melebihi ketentuan.
Hal itu dikatakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya dalam Sosialisasi “Penertiban ODOl” di Tol Cikampek, Rabu (26/1/2022). “‘Over Dimension’ merupakan kejahatan lalu lintas dan ‘Over Loading’ merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” tegas Brigjen Aan.
Menurutnya kendaraan ODOL memiliki dampak yang luar biasa, yakni kecelakaan dan perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan. Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL.
Namun sampai saat ini kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar. “Ke depannya penindakan tegas akan dilakukan, tidak ada lagi toleransi dan teguran. Over Loading ditilang, Over Dimension dilakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ujar Brigjen Aan.
Disebutkan ada 57 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021. Kepolisian mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan “zero” ODOL pada tahun 2023.(Omi)







Komentar