POSKOTA CO – Kebelit kebutuhan hidup, TS (28) nekat melakukan aksi perampokan di siang bolong di Perum Town House Cipta Gren Mension Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Aksi perampokan tergolong nekat ini dilakukan TS di salah satu rumah berlantai dua pada Selasa (14/12/2021) lalu. Pemilik rumah VE jadi korban saat itu sedang berada di lantai dua rumahnya, sedangkan anaknya sedang bermain di lantai satu.
TS tidak menduga jika dirinya terpantau anak korban saat memasuki rumah. Anak korban langsung memberitahu ibunya ada orang masuk melalui jendela rumah. Merasa kehadirannya diketahui pemilik rumah, TS langsung mendekati korban melakukan pengancaman dengan sebilah pisau.
“Tolong jangan sakiti kami, ini ada uang seratus ribu, biarkan kami pergi,” pinta korban VE kepada TS.
Melihat aksi TS semakin beringas mengacungkan sebilah pisau, VE kembali memberikan penawaran. ” Kalau mau ambillah kalung emas anakku ini, ” ucap VE sembari menunjukkan kalung emas yang dipakai anaknya sambil melihat ada peluang lari.
TS tetap melakukan pengancaman dan terus mengarahkan senjata tajamnya, VE coba mundur kearah tangga dan coba berlari menuju pintu di lantai satu, sayang upayanya tidak berhasil, TS menangkapnya dan menyiksanya dengan membenturkan kepala serta menusuk VE di bagian punggung. Melihat korbanya tak berdaya, TS mengambil emas di leher anak VE lalu kabur.
Dengan sisa tenaga meski dengan luka memar dan tusukan, VE pergi berobat ke rumah sakit selanjutnya melapor ke Polsek Sekupang Batam.
Mendapat laporan adanya pencurian dengan kekerasan, Unit Reskrim Polsek Sekupang Batam dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, S.H. melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ciri-ciri pelaku didapat.
Rabu siang (15/12) berhasil diamankan dari persembunyiannya di kawasan Tanjung Pinggir Sekupang Batam.
“TS sudah kita amankan berikut barang bukti saat melakukan aksinya, ” kata Yudha Suryawardana Kapolsek Sekupang Btam.
Yudha menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Unit Reskrim dan masih terus dilakukan pemeriksaan. Akibat perbuatannya TS dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ferry/sir)







Komentar