oleh

Mendagri Terbitkan Instruksi tentang PPKM Darurat Covid-19

POSKOTA.CO–Presiden Joko Widodo(Jokowi) telah  mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat untuk Jawa Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Kini giliran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 tersebut.

Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait sanksi pelanggaran PPKM Darurat itu. Sanksi menyasar bagi kepala daerah, pelaku usaha dan masyarakat jika melakukan pelanggaran.

Sanksi yang tercantim dalam Inmendagri No.15/2021:

  1. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;.

2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah.

3). Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *