oleh

BUNI YANI MENDEKATI PEDIHNYA JADI TERSANGKA

POSKOTA.CO – Buni Yani, ketar-ketir. Akibat ulahnya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, tidak utuh di Kepualauan Seribu lalu disebarkan lewat yuotube menyebabkan demo umat muslim yang berujung bentrok, tak lama bakal jadi tersangka.

Sejumlah saksi ahli telah diperiksa termasuk sejumlah pemuka agama dan warga Kepulauan Seribu. Tinggal menunggu waktu, penyidikan dilakukan transparan.
“Buni Yani berpotensi sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (5/11/2016).

Dijelaskan kata Boy, proses penyidikan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sudah ada belasan saksi dimintai keterangan, dan mereka bakal didalami lagi.
Akibat ulah Buni menimbulkan kemarahan publik secara luas.

Pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat menyalin kata-kata Ahok di Kepulauan Seribu. Kesalahan itu ada pada kata ‘pakai’.

Hal ini diakui langsung oleh Buni Yani saat menjadi pembicara dalam acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta, 11 Oktober. Namun, dia membantah sebagai pihak mengedit video tersebut.

Buni Yani
Buni Yani

SIARAN LANGSUNG

Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian memastikan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama akan dilakukan secara terbuka.

Tito berharap dengan proses yang terbuka ini, publik bisa melihat secara jelas dan utuh duduk perkara dalam kasus ini. “Masyarakat betul-betul dapat melihat dengan kejernihan kasus ini seperti apa,” kata Tito di Istana Merdeka, Sabtu (5/11/2016).

Tito mengatakan, tujuannya melakukan gelar perkara secara terbuka agar publik dapat melihat kerja penyelidik dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Tito menegaskan, jika dalam gelar perkara disimpulkan ada tindak pidana, maka polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Kemudian, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan memprosesnya sesuai aturan criminal justice system.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *