oleh

Kadiskominfo Depok Minta Keanggotaan PWI dan UKW Oknum Wartawan TP Dicabut

POSKOTA.CO – Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi (Diskominfo) Kota Depok minta keanggotaan oknum TP wartawan media online, sebagai anggota biasa PWI Depok dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat dicabut.

Pasalnya, oknum TP telah memuat sebuah berita yang dinilai telah melanggar kode etik dan kaidah jurnalistik yang benar, serta dinilai menjelekan kinerja lembaga yang ditanganinya selama ini.

“Betul, saya sudah mengadukan tulisan tersebut ke Dewan Pers,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok Dr Ir Sidik Mulyono MEng, Rabu (13/5/2020).

Semua bukti penulisan sudah diserahkannya ke Dewan Pers, dengan kop surat resmi Pemkot Depok bernomor 555/181-Bid.IKP, menjelaskan ihwal pelaporan itu bermula pada tanggal 24 April 2020, muncul sebuah tulisan di media daring dengan judul yang terdapat salah ketik sebagai berikut “Saat Ini Katanya Berlindung dengan Sekda Kepala Diskomimfo Kota Depok Diduga Tidak Loyal Lagi Kepada Wali Kota” yang dimuat di laman: http://www.suaraindependennews.com/2020/04/saat-ini-katanya-berlindungdengan.html.

“Artinya, dengan tulisan tersebut di atas sangat merugikannya, sebab tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran. Bahkan dinilai mencampuradukkan antara fakta dan opini didalam penulisnya,” ujar Sidik.

Produk tulisan itu sangat menyesatkan dan membuat berbagai persepsi dari siapa pun yang membacanya, akibat penggunaan tata bahasa Indonesia yang tak sesuai EYD (Ejaan yang Disempurnakan) dan penuh dengan salah pengetikannya.

“Bahkan, penulis dalam media online itu, juga tidak mencantumkan narasumber yang jelas,” katanya kecewa.

Terlebih oknum wartawan TP mengaku sebagai pengacara di beberapa kesempatan, bahkan kini menjadi ketua PWI Kota Depok serta mengaku lulus UKW Utama di PWI Pusat ternyata, imbuh Sidik, dalam tata penulisan berita sama sekali tidak valid dan mengada-ada bahkan cenderung memfitnah.

Sebetulnya, ujar dia, dirinya sudah meminta hak jawab dan klarifikasi atas tulisan yang dibuat, namun tidak mendapatkan respons sama sekali bahkan seakan alamat redaksi dan kantor media online tidak jelas sama sekali dan mengabaikan hak jawab saya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun sangat mengapresiasi dengan adanya laporan masyarakat dengan mengikuti prosedur yang lazim. Selanjutnya, berjanji akan segera memperhatikan dan mengikuti aduan yang masuk.
“Artinya, berita yang diadukan sedang dalam proses penilaian Tim Ahli Dewan Pers,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan, Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Prof Rajab Ritonga menyebutkan, bahwa pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat yang mempertanyakan kualitas wartawan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi.

“Sedangkan untuk sertifikat kompetensi wartawan bisa dicabut/dibatalkan bila terbukti wartawan yang memegang sertifikat itu terbukti tidak lagi kompeten sebagai wartawan dan atau melanggar peraturan yang ditetapkan Dewan Pers,” tegasnya. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *