oleh

Penahanan Dua Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Diperpanjang

POSKOTA.CO – Masa penahanan dua tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking diperpanjang penyidik Bareskrim Polri. Keduanya diduga memberikan surat jalan palsu kepada buronon hak tagih Bank Bali itu.

Penahanan terhadap Brigjen Prasetijo Utompo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sebab, masa penahanan pertama Brigjen Prasetijo telah habis pada 19 Agustus 2020.
“Penahanan kedua tersangka telah diperpanjang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (4/9/2020).

Sementara masa penahanan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Penahanan pertama Anita Kolopaking berakhir pada 27 Agustus 2020.

Dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Penyidik menjerat tersangka Brigjen Prasetijo dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 KUHP.

Sedang tersangka Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Anita juga disangkakan melanggar Pasal 223 KUHP terkait memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri dari hukum. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *