oleh

WALIKOTA BEKASI MINTA TERTIBKAN PETUGAS ‘DISHUB’

Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi

POSKOTA.CO – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengkritisi kegiatan operasi ilegal yang rutin dilakukan sejumlah oknum Tenaga Kerja Kontrak pada Dinas Perhubungan setempat.

“Tidak jarang mereka menyalahgunakan kesempatan operasi itu untuk kepentingan pribadi. Hal ini yang bisa mencoreng institusi kita,” kata Rahmat saat memimpin upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional di Lapangan Multiguna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Dalam kesempatan itu, Rahmat menginstruksikan dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap status para pegawai di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

“Saya beberapa kali mendapati langsung kasus-kasus demikian yang membuat resah pengusaha dan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan para oknum pegawai magang juga kontrak itu mengenakan seragam dengan atribut super lengkap demi mengelabuhi korbannya.

“Bahkan pegawai yang PNS saja atributnya kalah lengkap dengan yang mereka kenakan. Namun saat saya tanya kartu pegawainya, baru mengaku masih magang,” kata Rahmat.

Menurut dia, hal tersebut tidak boleh dibiarkan berlanjut, sehingga pemeriksaan terhadap status pegawai harus segera dilakukan sambil menerbitkan kebijakan lebih lanjut perihal pegawai magang yang dilarang menggelar operasi di jalan.

“Kami akan buat aturannya (operasi Dishub) agar semuanya berjalan sesuai kesepakatan bersama,” katanya.

Sementara itu, operasi ilegal yang dilakukan oknum Dishub Kota Bekasi kerap berlangsung di sejumlah titik yang memiliki volume kendaraan cukup banyak.

Titik tersebut di antaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Sudirman, Jalan KH Noer Alie, Jalan Pekayon-Pondokgede, dan lainnya.

“Biasanya petugas sengaja cari-cari alasan. Malah ada aturan yang mereka buat sendiri untuk menipu saya. Misalnya barang bawaan dalam kap terbuka wajib dijaga minimal dua orang,” kata Bayu (34) pegawai perusahaan ekspedisi CV Pavelindo.

Namun setelah berargumen panjang, kata dia, petugas tersebut akhirnya meminta pembayaran denda mulai dari Rp20 ribu hingga Rp200 ribu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *