oleh

Tidak Akui Hasil Ujian PP INI, Kemenkumham Ambil Alih UKEN

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM berencana mengambil alih Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) karena tidak mengakui hasil ujian kode etik notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) baik kubu Tri Firdaus maupun Irfan Uthen, disebabkan penyelenggaranya  ilegal dan berpotensi  menipu  peserta ujian.

“Itu namanya penipuan. Orang mereka tidak terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, kok menyelenggarakan UKEN,” ujar Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar disela-sela seminar internasional money laundering 5 Juni 2024 di Tangerang.

Menurutnya, sudah ada pembahasan mengenai rencana UKEN oleh pemerintah. Bisa saja nanti biayanya ditanggung APBN,” terang dirjen.

Sedangkan bagi peserta yang sudah mengikuti ujian UKEN kemarin, Cahyo meminta agar panitia segera mengembalikan seluruh uang para peserta ujian kode etik notaris. “Kasihan calon notaris ALB, mereka jadi korban ego masing-masing kelompok yang mengaku PP INI, padahal kedua kubu tidak terdaftar. Silahkan lihat Portal Kemenkumham apakah mereka terdaftar atau tidak, kan nggak ada,” ujarnya.

Dirjen mengaku sudah mengingatkan jauh hari sebelum dilaksanakan UKEN, kalau sebelum ada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) yang diakui jangan mengadakan UKEN dulu tetapi tidak diindahkan mereka.

“Ini tidak menghargai Kementerian Hukum dan HAM. Mereka selalu beralasan sudah terlanjur bayar hotel. Apapum alasannya tetap Kemenkumham tidak akan mengakui hasil ujian UKEN kemarin karena ilegal bukan pihak penyelenggara yang sah diakui pemerintah, dan sudah jelas penipuan ,” terang Dirjen AHU.

Dirjen kembali mengingatkan dan meminta segala kegiatan yang dilakukan dua kubu tersebut jangan lagi membawa nama INI termasuk menggunakan atribut organisasi INI. “Seminar International money laundry ini kolaborasi oleh notaris-notaris senior yang mempunyai kepentingan terhadap isu-isu terkini antara lain pencucian uang, pendanaan terorisme, pencegahan TPPU, mangkanya saya hadir bersama Bareskrim Polri dan PPATK untuk nama Indonesia,” katanya.

KELUHAN CALON NOTARIS

Cahyo membeberkan, banyak calon notaris komplain ke Menteri, untuk menjadi Notaris harus mengeluarkan biaya besar dan cukup lama. Oleh karenanya pihak kementerian berencana mengubah Undang-Undang Jabatan Notaris dan sedang menyusun peraturan menteri (Permen) yang mengatur tentang notaris.

“Terlalu banyak biaya yang harus dikeluarkan para calon notaris ALB untuk menjadi notaris. Sekolah MKn biaya tidak sedikit, dilanjutkan seleksi ALB, ngumpulin poin, terus ikut UKEN, pengangkatan, semua itu ada uangnya tidak sedikit. Kewenangan organisasi INI sudah terlalu besar mangkanya undang-undangnya harus direvisi mudah-mudahan dapat memotong kewenangan organisasi yang menyulitkan calon notaris,” ungkap dirjen Cahyo.

Dia berharap nantinya mereka yang menjadi pengurus INI adalah orang-orang yang sudah selesai dengan dunia, yang bener-benar untuk kebaikan notaris, bukan sebaliknya menyusahkan calon notaris seperti sekarang ini . (d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *