JAKARTA–Bareskrim Polri tetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri juga telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka, yakni TA, MY dan ARL.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pohaknya terus mengembangkan kasus tersebut. “Kami terus kembangkan untuk mencari tersangka lain,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ketiga tersangka itu, pertama TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI. Kedua MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Ketiga tersangka ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Dijelaskan Brigjen Ade Safri, ketiga petinggi PT DSI itu disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan melalui media elektronik. Selain itu membuat laporan keuangan palsu dan TPPU serta penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif.
Dikatakan Brigjen Ade Safri, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada Senin (9/2/2026) di Gedung Bareskrim Polri. “Surat panggilan sudah kami kirimkan kepada ketiga tersangka itu,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya penyidik Dittipideksus Polri telah menyita barang bukti uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dan memblokir 41 rekening terkait kasus tersebut. Penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI.(Omi/fs)







Komentar