oleh

Salah Satu Kedurhakaan Istri kepada Suami

Oleh : Karsidi Diningrat

ALLAH Subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Maha Tinggi, Maha Besar.” (QS. An-Nisa [4]: 34).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak untuk datang, malaikat melaknatnya hingga pagi hari.” (HR. Bukhari). Dalam hadits yang senada disebutkan, “Apabila suami mengajak istrinya (bersenggama) lalu istrinya menolak melayaninya dan suami sepanjang malam jengkel maka (istri) dilaknat malaikat sampai pagi.” HR. Mutafaq ‘alaih). Diriwayatkan juga dalam Shahihain dengan lafal, “Jika seorang wanita tidur di malam hari dengan meninggalkan tempat tidur suaminya, malaikat akan melaknatnya.” Juga dalam lafal lain disebutkan, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang lelaki memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu ia menolaknya, melainkan penduduk yang ada di langit murka kepadanya—istri—hingga suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim).

Rasulullah saw bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya menyaksikannya—berada di rumah—kecuali dengan izinnya. Dan ia juga tidak boleh mengizinkan orang lain berada di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari), Juga dalam hadist lain dinyatakan, “Seandainya aku diperkenankan untuk menyuruh seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan kaum wanita untuk bersujud kepada suami-suami mereka, karena besarnya kewajiban yang dibebankan atas para istri terhadap suami-suami mereka.” (HR. Abu Dawud).

Istri harus berbakti kepada suaminya, hingga digambarkan dalam hadits ini seandainya seseorang boleh bersujud kepada orang lain, niscaya wanita diperintahkan untuk bersujud kepada suaminya. Dikatakan demikian mengingat kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang istri terhadap suaminya sangat besar.

Wanita yang Tidak Berterima Kasih

Dalam suatu riwayat disebutkan, ‘suatu ketika, bibi Ibnu Mihshan mengadu kepada Nabi perihal suaminya. Lantas Nabi bersabda, “Lihatlah kedudukanmu di hadapannya, ia adalah surga dan nerakamu.” Dan dalam hadits lain disebutkan, ‘Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Allah Swt kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya, meskipun selamanya ia membutuhkan suaminya.”

Rasulullah saw bersabda, “Orang yang paling besar haknya untuk dimuliakan bagi wanita adalah suaminya, dan orang yang paling besar untuk dimuliakan bagi lelaki adalah ibunya.” (HR. Hakim melalui Siti Aisyah r.a.). Orang yang paling berhak untuk dimuliakan oleh seorang wanita adalah suaminya, sedangkan orang yang paling berhak untuk dimuliakan bagi seorang lelaki adalah ibunya. Hadits ini menjelaskan bahwa seorang wanita harus berbakti kepada suaminya, dan seorang lelaki harus berbakti kepada ibunya.

Hal ini dikarenakan kewajiban istri jika sang suami memanggilnya ke tempat tidur ialah mendatanginya, kecuali terdapat uzur syar’i seperti sang istri sakit sehingga tidak mampu melayani. Atau, istri memiliki uzur sehingga tidak dapat mendatangi tempat tidurnya maka hal itu diperbolehkan. Jika tidak ada uzur maka ia wajib mendatangi dan memenuhi panggilannya.

Rasulullah Saw bersabda, “Kewajiban seorang istri terhadap suaminya ialah hendaknya ia tidak menolak bila diajak (bersenggama) oleh suaminya sekalipun sedang di atas kendaraan, hendaknya tidak berpuasa kecuali atas seizin suaminya, kecuali puasa fardhu. Apabila ia tetap berpuasa (puasa sunah) maka ia berdosa dan puasa sunahnya tidak diterima. Dan hendaklah dia tidak membelanjakan sesuatu pun dari rumah suaminya kecuali atas seizinnya. Apabila ia melakukan perbuatan tersebut maka ia berdosa sedangkan suaminya mendapat pahala. Juga hendaknya ia tidak keluar rumah kecuali atas seizin suaminya. Apabila ia mengerjakan hal tersebut, niscaya Allah dan para malaikat-Nya melaknatnya hingga ia bertobat atau ia kembali (ke rumah suaminya) sekalipun suaminya adalah orang yang aniaya.” (HR. Ath-Thayalisi melalui Ibnu Umar r.a.).

Istri harus Penuhi Keinginan Suami

Lafal ‘Alla zhahri qatabin, di atas pelana punggung unta, yakni di atas kendaraan untanya. Apabila suami menginginkan diri istrinya, maka si istri harus memenuhi keinginan suaminya, sekalipun ia sedang berada di atas kendaraan untanya. Hal ini hanyalah sebagai gambaran untuk menunjukkan bahwa istri harus berbakti sepenuhnya kepada suaminya di tempat manapun, jika si suami menginginkannya.

Seorang istri tidak boleh melakukan puasa sunat kecuali dengan seizin suaminya, apabila ia mengerjakan puasa tanpa seizin suaminya, maka bukannya pahala yang ia dapat melainkan dosa karena tidak taat kepada suami dan puasanya pun tidak diterima. Hadits ini menerangkan tentang betapa besarnya hak seorang suami terhadap istrinya sehingga hak orang tuanya pun kalah oleh hak suaminya. Seorang istri harus mendahulukan hak suaminya daripada hak kedua orang tuanya.

Hal ini merupakan hak suami atas istrinya. Sebaliknya, jika suami melihat istrinya memiliki keinginan hendaknya suaminya merespons keinginannya sebagaimana sang istri juga melakukannya. Dalam hal ini Allah Swt telah berfirman, “Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. An-Nisa [4]: 19).

Larangan lainnya ialah tidak diperbolehkan bagi istri untuk berpuasa sedangkan suami berada di rumah, kecuali dengan izinnya. Selain itu, istri juga tidak boleh mengizinkan orang lain berada di rumahnya tanpa seizin suaminya. Masalah yang pertama ialah puasa. Puasa terbagi menjadi dua macam: Pertama, puasa wajib. Dalam hal ini istri boleh berpuasa tanpa izin suaminya. Kedua, puasa sunnah. Ketika sang suami ada, seorang istri hanya boleh berpuasa sunnah jika diizinkan oleh suaminya.

Istri Boleh Berpuasa

Apabila suami tidak berada di rumah, istri boleh berpuasa tanpa seizin suami. Namun, jika suami berada di rumah maka istri tidak boleh berpuasa. Sebab, barangkali suami hendak melampiaskan hasratnya, sedangkan di lain pihak istri sedang berpuasa sehingga keduanya merasa keberatan.

Pandangan Imam Adz-Dzahabi yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin “mengenai puasa wajib, seorang istri yang harus mengqadha puasa Ramadhan sedangkan waktu yang tersisa sebelum datang Ramadhan berikutnya hanya cukup untuk mengqadha maka wajib berpuasa. Baik suaminya mengizinkan maupun tidak. Sebagai contoh, jika seorang wanita harus mengqadha sepuluh hari dari bulan Ramadhan dan waktu yang tersisa sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya hanya sepuluh hari, maka ia harus berpuasa karena hal itu wajib.”

“Adapun jika ia harus mengqadha sepuluh hari sementara masih tersisa waktu satu bulan atau lebih sebelum tiba Ramadhan berikutnya, dalam keadaan ini suami boleh melarangnya berpuasa dan istri hanya boleh berpuasa jika mendapat izinnya. Hal ini karena waktu yang dimiliki masih longgar, sehingga istri tidak boleh mempersulit suaminya.”

“Adapun suami telah mengizinkan dan menyetujui istrinya berpuasa (puasa wajib), haram bagi suami untuk membatalkannya dengan jima’. Sebab, ia telah mengizinkannya dan istrinya sedang berpuasa sehingga wajib menyempurnakan puasanya. Jika puasanya adalah puasa sunnah maka ia boleh menyetubuhinya meskipun itu berakibat kepada rusaknya puasa sang istri. Puasa sunnah tidak wajib untuk disempurnakan. Namun, jika istri berkata, “Engkau telah memberiku izin dan engkau berjanji tidak akan merusak puasaku.” Dalam kasus ini, suami wajib untuk menepatinya dan haram baginya merusak puasanya. Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertangung jawabannya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 34).

“Adapun sabda Rasulullah, “Dan tidak boleh mengizinkan seseorang di rumahnya kecuali dengan izinnya”, artinya ia tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumah suaminya kecuali dengan izinnya. Jika suaminya tidak memberi izin orang tertentu ke rumahnya dengan berkata, “Si fulan tidak boleh masuk ke rumah” maka haram bagi istri untuk mengizinkannya masuk ke dalam rumah, karena rumah adalah milik suami. Namun, jika suaminya seorang yang lapang dada, tidak peduli dengan siapa saja yang masuk ke rumahnya maka istri tidak wajib meminta izin kepadanya untuk setiap orang yang hendak masuk rumah.” Wallahu alam bish-shawab.

-Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

-Dewan Penasihat Pengurus Wilayah Al-Washliyah Jawa Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *