oleh

Memahami Hak Asasi Manusia dalam Rangka Hari HAM Sedunia

Oleh: Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd )*

JAKARTA – Akhir – akhir ini di media maupun percakapan masyarakat memperhatikan situasi anak Indonesia yang diharapkan dapat mewujudkan sebagai Anak Indonesia Emas pada tahun 2025 bertepatan dengan 100 tahun usia Kemerdekaan Indonesia (1945). Generasi muda memegang peran penting kunci untuk menjadi pemimpin masa depan yang berdaya saing global melalui semangat gotong royong, integritas dan cinta tanah air. Tetapi saat ini anak-anak Indonesia umumnya belum aman dari perundungan, kekerasan, pelecehan seksual sehingga anak-anak tidak bisa fokus menatap masa depan yang gemilang.

Sebenarnya sudah banyak instrumen yang disiapkan negara melalui sistem perlindungan dan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan adanya Pendidikan Budi Pekerti, Pendidikan Agama, Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan lain sebagainya yang dimuat dalam kurikulum sekolah. Seharusnya semua itu dapat memperkuat landasan adanya kehadiran negara dan penyadaran masyarakat sebagai bentuk perlindungan pada “Hak – Hak Anak”. Karena setiap orang memiliki”Hak dan

Kewajiban” sesuai perannya. Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya, kekuasaannya untuk berbuat sesuatu yang mutlak untuk didapatkan seorang individu sebagai anggota warga negara. Kewajibannya adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan atau keharusan yang dilakukan ketika berada di suatu tempat, daerah dan negara. Hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban, begitu sebaliknya.

Bagaimana dengan Hak Asasi Manusia?

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah suatu istilah yang ditemui dalam kehidupan sehingga perlindungan hak Asasi bagi individu maupun kelompok penting untuk diketahui.

Dalam beberapa istilah bahasa Hak Asasi Manusia merupakan terjemahan dari istilah “droits de I’homme (bahasa Perancis), “human rights (bahasa Inggris), “menselijke recten” (bahasa Belanda). Hal tersebut merupakan hak yang melekat pada manusiasebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Tuhan sebab hak hak itu manusia bersifat luhur dan suci (Sjafg A. Mughni, 2007). Maka dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak alamiah (hak sesuai kodrat manusia) yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan yakni hak atas hidup, hak kebebasan dan hak milik.

Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)

Pada tahun 1947 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi Hak Asasi Manusia dan pada tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima hasil kerja panitia tersebut. Hasilnya berupa Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.

Pada tahun 1958 PBB mengesahkan Deklarasi Hak – Hak Anak yang diadopsi dari Declaration of the Chlid, sebuah dokumen penting yang menegakkan komitmen global terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak. Bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, pendidikan, kesehatan serta kesempatan berkembang tanpa diskriminasi.

Peran Komnas HAM dan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 diikuti terbitnya Undang Undang Tentang HAM pada Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran HAM yang berat. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) didirikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 adalah lembaga negara yang independen untuk menegakkan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Tujuan adanya kondisi yang konduksif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia dan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi perempuan.

Setiap tanggal 25 Nopember merupakan momentum “Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan” Terbitnya Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah salah satu keberhasilan Indonesia dalam usaha penghapusan segala macam diskriminasi terhadap perempuan. Juga mengacu pada Undang Perlindungan Anak terdiri 1. Kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis (emosional), 3) kekerasan seksual, 4) kekerasan dalam bentuk penelantaran, 5) Kekerasan exploitasi.

Declaration of Human Right atau Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia tahun 1958 yang diadopsi dari Declaration of the Child tahun 1984 menjadi fondasi bagi lahirnya Conversation on the Rights of the Children (CRC) pada tahun 1989. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia bersumber dan bermuara pada “Pancasila”. Artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila.

Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak anak adalah Hak Asasi Manusia adalah hak – hak fundamental yang yang melekat pada semua manusia, bersifat universal, tidak dapat dicabut dan tidak dapat diganggu gugat, mencakup hak untuk hidup, kebebasan, pendidikan serta hak – hak sosial, ekonomi, budaya. Hak Asasi Manusia tidak diberikan oleh negara melainkan anugerah kodrati yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi, hak ini mencakup kebebasan untuk mencari dan menerima dan menyampaikan informasi serta gagasan – gagasan apapunsesuai pilihannya

Kerjasama Hak Asasi Manusia

Dengan telah terbentuknya Kabinet Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia merupakan angin segar Hak Asasi Manusia Indonesia. Kementerian Hak Asasi Manusia disingkat Kementerian HAM atau KemenHAM adalah salah satu Kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan hak asasi manusia serta dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Dengan terjadinya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lepas menjadi Kementerian HAM membuat masyarakat lebih perhatian. Sehingga semula ada kejadian perundungan, pelecehan, penyiksaan, penghinaan sampai kepada pembunuhan masih dianggap biasa. Sekarang sudah berbalik masyarakat serius memperhatikan adanya meningkatkan kejadian perundungan dan kekerasan baik yang terjadi di sekolah atau di perguruan tinggi atau di lingkungan masyarakat. Wajar bila akhirnya kesimpulan masyarakat menyalahkan dunia pendidikan yang ujung – ujungnya kurikulum yang menjadi sasaran.

Di sisi lain pemerintah sedang berbenah di semua lini pelanggaran HAM ketika hak hak yang diakui secara universal dan dilindungi oleh hukum dilanggar oleh individu atau kelompok seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan.

Adanya Sosialisasi tentang Hak Asasi Manusia kerjasama antara Kementerian HAM dengan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan semakin nyata bahwa HAM dapat membangun kesadaran dan mengedukasi orang lain: mulai dari diri sendiri dengan memahami hak haknya dalam kehidupan, kebebasan berpendapat, menginspirasi orang lain dan mendukung gerakan yang positif dan tentunya semua orang harus berani bersuara jika melihat pelanggaran HAM seperti perundungan, diskriminasi dan lain – lain yang menurut PBB ada 30 macam pelanggaran HAM.

Melalui Sosialisasi Penguatan kepastian HAM adalah langkah awal untuk kemudian bertindak secara bertanggung jawab dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang menghormati martabat dan kebebasan bagi semua orang yaitu membantu pengawasan terhadap upaya penegakan HAM oleh pemerintah dan institusi lain, berbagi pengetahuan tentang HAM kepada orang lain melalui berbagai cara, seperti menulis artikel, poster atau diskusi untuk meningkatkan kesadaran kolektif pentingnya memahami dan menerapkan HAM.

)* Aktivis Perempuan, Pemerhati Anak dan Pengusaha

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *